Kejari Klungkung Geledah BUMDes di Nusa Penida
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Tim Jaksa Penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida melakukan penggledahan terhadap kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida Klungkung.
Dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, S.H.,M.H. langsung meringsek masuk gedung milik Basan usaha milik desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan keuangan.
Dikatakan Kajari Klungkung, tindakan yang dilakukan tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida No. 36/N.1.12.8/Fd.1/04/2022 tanggal 12 April 2022.
Dimana dalam kegiatan penggeledahan tersebut didukung oleh Tim Pengamanan Internal dari Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida berdasarkan surat perintah Pengamanan No. Sp.Tug-14/N.1.12.8/Dip.4/04/2022 tanggal 13 April 2022 dan Tim Pengamanan dari Polsek Nusa Penida dengan surat permohonan bantuan pengamanan No. B-34/N.1.12.8/Fd.1/04/2022 tanggal 12 April 2022.
Penggeledahan disaksikan langsung oleh Perbekel Desa Kampung Toya Pakeh Dwi Jati Susanto serta Pengurus BUMDes Karya Mandiri antara lain Direktur, Manajer serta Bendahara BUMDes.
"Penggeledahan menyisir seluruh meja yang ada di ruangan BUMDes termasuk meja kerja Bendahara dan Brankas yang ada dibelakang meja kerja Bendahara," jelas Kajari Darmawan.
Adapun barang-barang yang didapat oleh penyidik dalam kegiatan penggeledahan tersebut antara lain ratusan buku tabungan nasabah BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toya Pakeh, beberapa bundel kitir tabungan nasabah, 1 bundel kas Umum BUMDes Karya Mandiri sejak tahun 2014 hingga 2017, buku Kas.
"Serta ada beberapa dokumen penting lainnya terkait pengelolaan keuangan pada BUMDes Karya Mandiri serta sejumlah uang sisa kas BUMDes sebesar Rp.872.700," terangnya.
Barang-barang tersebut, kata Darmawan ditempatkan oleh penyidik pada satu container kecil dan dibawa menuju kantor Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida.
Kasus ini berawal adanya pengaduan masyarakat Desa Kampung Toya Pakeh yang memiliki tabungan pada BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak bisa menarik uang tabungannya dengan alasan dari petugas pungut bahwa tidak ada uang di BUMDES Karya Mandiri tersebut.
Hasil penyelidikan tim Jaksa Penyelidik sampai dengan ditingkatkan ke tahap Penyidikan saat ini ditemukan sejumlah fakta. Diantaranya dasar pembentukan BUMDes Karya Mandiri adalah Peraturan Desa Kampung Toyapakeh Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kampung Toyapakeh.
Bahwa dasar pengangkatan para Pengurus Organisasi BUMDes Karya Mandi Desa Kampung Toyapakeh adalah Keputusan Perbekel Desa Kampung Toyapakeh Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pengurus Organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kampung Toyapakeh.
BUMDes Karya Mandiri sudah berdiri semenjak bulan November tahun 2014 berdasarkan Peraturan Desa Kampung Toyapakeh Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kampung Toyapakeh. BUMDes Karya Mandiri pernah menerima Penyertaan Modal dari tahun 2014 – 2019 (multi years) dari Pemerintah Desa Kampung Toyapakeh dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.172.888.405.
Bahwa sumber dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Karya Mandiri Kampung Desa Toyapakeh, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung adalah dari APBDES berupa modal penyertaan dan ada beberapa kali modal penyertaan yang diberikan antara lain pada awal didirikannya BUMDES tersebut pada tahun 2014 sebesar Rp.41.000.000.
Untuk kemudian pada tahun 2016 ada 3 kali pemberian modal penyertaan dari Desa yakni pada bulan Februari sebesar Rp.181.888.405, bulan Oktober sebesar Rp.150.000.000, dan bulan Desember 2016 sebesar Rp.50.000.000, sedangkan untuk tahun 2018 diberikan dua kali modal penyertaan yakni pada bulan Juni 2018 sebesar Rp. 250.000.000, dan bulan September 2018 sebesar Rp.100.000.000.
Berdasarkan Peraturan Desa Kampung Toyapakeh No.2 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Desa Tahun 2018 dan pada tahun 2019 sebesar Rp.400.000.000. Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Kampung Toyapakeh No.4 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Desa Tahun 2019.
Bahwa BUMDES Karya Mandiri Nusa Penida bergerak dalam bidang simpan pinjam, dimana dalam hal kegiatan simpan pinjam tersebut jika ada nasabah peminjam yang ingin membayar angsurannya serta jika ada nasabah yang ingin menabung ada petugas yang memungut angsuran kredit maupun uang tabungan tersebut ke rumah-rumah.
"Dari uang-uang yang dipungut tersebut tidak langsung disetorkan kepada bendahara BUMDes melainkan disimpan terlebih dahulu di laci meja kerja salah satu petugas pungut tersebut untuk disetorkan kemudian setiap bulannya kepada bendahara BUMDes," papar Kajari.
Dalam perjalanannya beberapa kali uang yang tersimpan di laci tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadi para petugas pungut tersebut dan sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
"Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak membuat buku kas Neraca serta system pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional serta ditemukan adanya selisih dana yang merupakan Kas Dalam Neraca sebesar Rp. 930.797.866 per tanggal 30 Juni 2020 yang diakui oleh 2 orang pegawai BUMDes uang-uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019." Jelasnya.
Lanjut Darmawan, bahwa uang-uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah penabung serta uangangsuran dari para nasabah kredit yang belum disetorkan kepada bendahara BUMDES oleh para petugas tersebut. Namun untuk jumlah pasti yang merupakan nilai kerugian Negara saat ini Penghitungan Kerugian Negara sedang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Klungkung.
Reporter: bbn/maw