search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penanganan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Diambil Alih
Jumat, 15 April 2022, 09:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penanganan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Diambil Alih.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Kasus begal di jalan raya Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, yang kemudian korbannya yakni Murtede alias Amaq (bapak, red) Sinta (34 tahun) ditetapkan menjadi tersangka, penanganan kasusnya kini diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Begal yang berakhir tewasnya dua pelaku di tangan korbannya pada Minggu (10/4) sekitar pukul 01.30 WITA ini, dengan kasus dugaan penganiayaan dan dugaan pencurian dengan kekerasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda NTB, Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto saat konferensi pers yang dilakukan di Polda NTB pada Kamis (14/4) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolda NTB yang didampingi Ditreskrimum Polda NTB, Hery Brata dan Kabid Humas Polda NTB, Artanto menyampaikan bahwa mulai hari ini penanganan kasus dugaan penganiayaan dan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Lombok Tengah penanganannya sudah diambil alih oleh Polda NTB.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Polisi melakukan olah TKP serta penyelidikan. Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian memiliki makna yakni rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk membuat terang benderang suatu permasalahan tindak pidana.

Adapun Barang Bukti yang diamankan Polisi di TKP berupa sebuah pisau panjang ukuran 30 cm, dua baju kaos yang diduga milik korban meninggal, satu buah celana milik korban meninggal dan satu unit sepeda motor Scoopy warna hitam milik korban meninggal.

Dalam penyelidikan tersebut didapatkan dua fakta lapangan yang kejadiannya secara bersamaan. Yaitu fakta dugaan penganiayaan dan fakta dugaan pencurian dengan kekerasan.

Sementara proses penyidikan yang dilakukan oleh Polisi berdasarkan dua laporan polisi yang diterima. Yaitu penyidikan berdasarkan Laporan Polisi No B 37 dengan dugaan penganiayaan dan Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi No B 38 dengan dugaan Pencurian dengan kekerasan. 

Publik dibuat geger dengan penetapan tersangka tersebut, karena Amaq Sinta saat itu mempertahankan diri dari serangan begal. Saat ini polisi telah menangguhkan penahanan Amaq Sinta. Dia bebas pulang ke rumah menanti proses sidang.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami