26 Napi Buddhis di Bali Terima Remisi Waisak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bertepatan dengan Hari Raya Suci Waisak yang jatuh pada 16 Mei 2022, sebanyak 26 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Jajaran Kanwil Kemenkumham Bali memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022.
Dari total penerima Remisi Khusus Waisak tersebut, sebanyak 3 narapidana menerima remisi 15 hari, 13 narapidana menerima remisi 1 bulan, 7 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu bahwa narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan. Dia juga menegaskan meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, seluruh hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi tetap terpenuhi.
Dijelaskannya lebih lanjut, remisi yang diterima oleh WBP merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
"Pemberian Remisi Khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” terang Anggiat Napitupulu.
Reporter: bbn/bgl