3 Warga Asing Jadi Korban Penipuan Visa Izin Tinggal di Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga warga negara asing (WNA) asal Australia dan Canada tertipu dalam hal kepengurusan Visa perpanjangan izin tinggal di Bali.
Ketiganya yakni Dalie El Beaini (35) dan dua asal Kanada bernama Bonniel Patrick (27) serta Perelta Juan Carlos (28). Calo penipuan yang mengaku sebagai agen pengurusan Visa sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar, pada Sabtu 21 Mei 2022.
Kepengurusan Visa ini dilakukan 3 korban karena sudah percaya kepada pelaku yang akrab dipanggil Mang Danang. Apalagi sejak jauh hari ketiganya sudah pernah bertemu dan sepakat kepengurusan dengan bayaran Rp8,4 juta.
Transaksi pembayaran berlangsung di sebuah penginapan di Jalan Bidadari IX/ 89 Seminyak Kuta, pada Sabtu 29 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 WITA. Namun setelah menerima uang dan data milik ketiga WNA, Mang Dana kabur.
Merasa ditipu, tiga korban kompak melaporkanya ke Polresta Denpasar, pada 21 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wita.
"Pelapor adalah Dalie El Beaini, seorang pekerja sebagai konsultan di negaranya Australia," beber sumber.
Dijelaskan sumber, hingga kini Visa para tiga WNA ini belum jadi, dan bahkan uang para korban Rp8, 4 juta belum dikembalikan.
Soal kasus tersebut, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi belum menerima laporanya.
"Belum ada laporan, nanti di cek," ujarnya Minggu 22 Mei 2022.
Reporter: bbn/bgl