Kolektor LPD di Gianyar Dijebloskan ke Tahanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kolektor atau juru pungut tabungan LPD Belusung, Kecamatan Tampaksiring, inisial NWP dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.
NWP ini bekerjasama dengan terdakwa Ni Putu Puspawati yang sudah lebih dulu disidangkan. Sebelum dijebloskan ke tahanan, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gianyar menyerahkan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar.
“Tersangka didampingi Penasehat hukumnya melaksanakan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditahan di Rutan Polsek Tampaksiring sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan tanggal 12 Juli 2022,” ujar Kepala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati didampingi Kasi Intel, Gede Ancana.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum yang menerima Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) segera melakukan penyusunan surat dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di Denpasar.
Dikatakan lebih lanjut, penetapan tersangka terhadap NWP merupakan penyidikan lanjutan dari perkara atas nama terdakwa Ni Nyoman Puspawati yang sudah dilakukan penuntutan secara terpisah dan saat ini sedang dalam proses upaya hukum banding.
“Bahwa diduga NWP bersama-sama terdakwa Ni Nyoman Puspawati tidak melakukan tugasnya sebagai petugas tabungan atau kolektor sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau keuangan daerah Kabupaten Gianyar c.q. LPD Desa Adat Belusung,” ujarnya.
Adapun kerugian sebesar Rp2.636.956.245,00.
Reporter: bbn/gnr