Mengenal dan Memilih Polis Asuransi Sesuai Kebutuhanmu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Saat memulai memilih asuransi pastikan Anda telah mengenal sejumlah istilah terkait. Terutama saat mulai memilih asuransi agar mengetahui lebih detail tentang polis asuransi.
Lantas apa itu polis asuransi? dan bagaimana memilih polis asuransi sesuai kebutuhanmu. Berikut pengertiannya, fungsi, contoh, serta hal-hal lain seputar polis asuransi.
Apa itu polis asuransi?
Pengertian polis asuransi adalah perjanjian asuransi antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah asuransi). Polis asuransi memuat perjanjian pengalihan risiko, syarat-syarat, dan komitmen kedua belah pihak.
Karena itu, penting bagi nasabah asuransi atau pembayar premi asuransi untuk mengetahui isi yang termuat dalam dokumen polis asuransi. Dokumen tertulis inilah yang bakal dijadikan pedoman ketika nasabah ingin mendapatkan hak pertanggungan atau ganti rugi dari asuransi.
Sebaliknya, polis juga memberikan perlindungan pada perusahaan asuransi jika nasabah asuransi menuntut hak di luar kontrak perjanjian yang telah disepakati.
Macam-macam polis asuransi
Polis asuransi terdiri dari beberapa jenis menyesuaikan dengan jenis-jenis asuransi, yaitu:
1. Polis asuransi mobil
Dalam perjanjian ini, perusahaan asuransi mobil sebagai penanggung akan menanggung kerugian yang terjadi terhadap kendaraan milik tertanggung.
2. Polis asuransi perjalanan (voyage policy)
Perjanjian pertanggungan risiko tertanggung oleh perusahaan selama berada dalam perjalanan.
Masa asuransi perjalanan ini tidak berdasarkan waktu tertentu, tapi berdasarkan berapa lama nasabah melakukan perjalanan. Jadi, nasabah bakal dilindungi sejak berangkat hingga pulang dari perjalanan tersebut.
Untuk asuransi perjalanan terbaik 2022, lifepal merekomendasikan sejumlah asuransi dimana salah satunya adalah asuransi perjalanan Zurich.
Kelebihannya, jenis asuransi perjalanan ini cocok untuk yang berencana bepergian ke luar negeri dengan manfaat asuransi lengkap. Tersedia juga pilihan produk syariah, premi mulai Rp43 ribu per hari dan santunan kematian dan cacat tetap total hingga Rp1,3 miliar.
3. Polis asuransi kesehatan
Kontrak yang berisi jaminan perusahaan untuk menanggung bujet perawatan medis tertanggung jika mengalami sakit atau kecelakaan. Biasanya ada dua tipe perawatan yang ditanggung asuransi kesehatan, yakni rawat inap dan rawat jalan.
4. Polis asuransi jiwa
Dalam polis asuransi jiwa ini, perusahaan akan mengukur nilai jiwa suatu nasabahnya dengan nominal uang pertanggungan.
Kemudian uang pertanggungan asuransi jiwa tersebut bisa diberikan kepada ahli waris apabila nasabahnya meninggal. Dokumen ini menjadi syarat ahli waris untuk melakukan klaim.
5. Polis asuransi rumah
Dokumen yang mengatur bagaimana asuransi menanggung risiko kerugian apabila tempat tinggal tertanggung beserta isinya mengalami kerusakan.
6. Polis ditaksir (valued policy)
Perjanjian pertanggungan risiko dengan nominal yang sudah ditaksir sebelumnya.
7. Polis tidak ditaksir (unvalued policy)
Dalam perjanjian ini, nilai pertanggungan yang tertera dalam polis hanya digunakan sebagai batas maksimal atau satuan tersendiri dalam menentukan nominal klaim yang akan diberikan nantinya.
8. Polis risiko perang
Dokumen yang menjamin risiko tertanggung yang berada di wilayah perang.
9. Polis veem
Perjanjian yang mana asuransi bakal menanggung risiko kerusakan/kehilangan barang milik tertanggung yang disimpan dalam gudang.
Editor: Robby
Reporter: bbn/adv