DPRD Tabanan Sahkan 3 Ranperda, Ada Perda Untuk Disabilitas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah / DPRD Tabanan mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah atau Ranperda menjadi peraturan daerah.
Yakni, peraturan daerah (Perda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Selasa, (26/7).
Sidang paripurna berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, Jajaran Forkopimda, Sekda, para Asisten Sekda dan Seluruh OPD lingkungan Pemkab Tabanan.
Terkait Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bupati Sanjaya tekankan pentingnya perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas di Tabanan, hal tersebut dibuktikan langsung melalui dukungannya dengan gerakan pembangunan digeliatkan oleh penyandang disabilitas.
“Kami dari Pemkab, Dinsos Tabanan selalu memperhatikan gerakan apapun yang terjadi di Tabanan, khususnya disabilitas. Banyak kegiatan-kegiatan dalam rangka mewujudkan Tabanan Era Baru yang melibatkan disabilitas seperti kegiatan olah-raga dan lomba-lomba,” Ujarnya Sanjaya.
Kepala Dinas Sosial dan P3A, I Nyoman Gede Gunawan menyebutkan, jumlah penyandang disabilitas di Tabanan mencapai 2090 orang. Ia berharap Perda nantinya bisa mengayomi dan memenuhi hak dasar penyandang disabilitas.
Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengucapkan terimakasih pada anggota DPRD Tabanan dan pihak eksekutif karena disahkannya tiga Perda pada Selasa, (26/7). Soal Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Dirga berharap nantinya bisa mewujudkan kesetaraan dan membuka peluang di berbagai bidang bagi para penyandang disabilitas.
“Semoga nanti manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh kawan-kawan disabilitas,” ujarnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/adv