search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
4.089 Pinjol Ilegal Ditutup, OJK: Jangan Takut Lapor Polisi
Jumat, 5 Agustus 2022, 07:40 WITA Follow
image

bbn/Bareksa.com/4.089 Pinjol Ilegal Ditutup, OJK: Jangan Takut Lapor Polisi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

OJK yang turut tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI), sepanjang tahun 2022 sudah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Sampai saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK, tetapi fintech yang tidak berizin lebih banyak.

SWI sudah menutup 4.089 di antaranya," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin.

Nantinya, OJK bersama sebelas kementerian dan lembaga pemerintah yang berkoordinasi dalam SWI akan terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal.

Bagi masyarakat yang menemukan website atau aplikasi pinjol ilegal juga diharapkan tidak segan-segan melapor kepada SWI dan Polri.

Tahun lalu, OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal.

"Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo," kata dia.

OJK juga menjalin komunikasi dengan asosiasi industri fintech peer to peer lending guna menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol baik secara langsung atau secara online.

"OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal," pungkasnya.

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami