search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ketua RT Curi Ponsel Milik Warganya
Jumat, 5 Agustus 2022, 09:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ketua RT Curi Ponsel Milik Warganya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

R, merupakan ketua RT (Rukun Tetangga) yang ada di Gunungsari, Lombok Barat menjadi pelaku kasus pencurian ponsel milik seorang warga di Gunungsari, Lombok Barat. 

Selain menjadi residivis yang telah mencicipi dinginnya sel tahanan Polsek Gunungsari, Kepala RT ini juga berkerja sebagai penjaga malam.

Sebelum R tertangkap, ES pelaku lain rekan RT ini, lebih dahulu tertangkap basah saat mencuri di rumah korban bernama Suherman tersebut.

Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana menjelaskan korban pemilik ponsel yang dicuri, masih satu desa yang sama dengan pelaku, namun berbeda RT.

AKP Agus Eka Artha Sudjana menjelaskan kronologis penangkapan R saat konfrensi pers di Polsek Gunungsari, Kamis (4/8/2022).

"Sebelum R tertangkap, ES lebih dahulu tertangkap basah saat mencuri di rumah korban Suherman yang saat itu istrinya terbangun, akibat barang yang ES coba curi terjatuh," ucap AKP Agus Eka Artha Sudjana, saat konfrensi pers di Polsek Gunungsari, Kamis (4/8).

ES berhasil diamankan oleh warga setempat dan diboyong ke Mapolsek Gunungsari pada 25 Juli 2022.

Dengan berhasil diamankannya ES, Polsek Gunungsari mendapatkan beberapa informasi terkait rekannya yang menjadi dalang dalam pencurian, yakni R.

"Setelah mendapatkan beberapa informasi tambahan, tim Opsnal Gunungsari melakukan upaya lidik. R akhirnya tertangkap pada 2 Agustus kemarin, di salah satu bengkel yang ada," tutur Agus.

Setelah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gunungsari, R menuturkan modus dan motif pencurian. Bahwa pelaku menggunakan alat cukil saat membuka jendela rumah yang menjadi targetnya.

Selain itu, R mengaku motif dirinya melakukan pencurian akibat merasa iba dengan rekannya ES yang sedang menggadaikan sertifikat rumahnya.

"Jadi motifnya akibat tuntutan ekonomi rekannya mencuri.

"Setelah mendapatkan beberapa informasi tambahan, tim Opsnal Gunungsari melakukan upaya lidik. R akhirnya tertangkap pada 2 Agustus kemarin, di salah satu bengkel yang ada," tutur Agus.

Setelah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gunungsari, R menuturkan modus dan motif pencurian. Dalam modus pencurian, AKP Agus menjelaskan bahwa mereka menggunakan alat cukil saat membuka jendela rumah yang menjadi target nya.

Selain itu, R mengaku motif dirinya melakukan pencurian akibat merasa iba dengan rekannya ES yang sedang menggadaikan sertifikat rumahnya.

"Jadi motifnya akibat tuntutan ekonomi rekannya mencuri, yakni ES," Lanjut AKP Agus.

Akibat kasus pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,999 juta.

Atas kasus pencurian ini, dua tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami