search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
ITDC dan Industri Pariwisata Diminta Tekan Harga Hotel
Kamis, 8 September 2022, 10:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/ITDC dan Industri Pariwisata Diminta Tekan Harga Hotel.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Mandalika adalah harapan untuk jadi ikon fase baru yakni sport di NTB. Memanfaatkan hal tersebut banyak hotel yang melonjak harganya ketika event-event ini berlangsung. 

Untuk itu disarankan jajaran direksi Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dapat berkomunikasi dengan industri pariwisata dan pihak hotel supaya dapat menekan harga hotel.

Saran tersebut disampaikan Kadis Pariwisata NTB, Yusron Hadi saat mendampingi Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah menerima silahturahmi jajaran Direksi ITDC, di Kantor gubernur, Rabu (7/9).

Yusron Hadi mengatakan, yang menjadi isu utamanya saat event WSBK, MotoGP berlangsung adalah, akomodasi khususnya hotel.

"Kita  sarankan jajaran direksi dapat berkomunikasi dengan industri pariwisata dan pihak hotel supaya
dapat menekan harga hotel”, jelasnya.

Baca juga:
Akomodasi Hotel dan Restoran di Karangasem Kembali Galau

Di sisi lain, menjelang helatan World Superbike Championship yang digelar pada 11-13 November 2022 mendatang, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi NTB mematok batas maksimal harga hotel. Selama helatan WSBK 2022 itu, setiap hotel hanya boleh menaikkan harga maksimal tiga kali lipat dari harga publik.

"Itu pun berlaku di daerah penyangga kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika. Dua kali lipat di daerah pendukung seperti Kota Mataram dan satu kali lipat untuk wilayah pendukung di Senggigi dan Tiga Gili di Lombok Utara," kata Ketua PHRI NTB, Ni Ketut Wolini.

Tak hanya itu, pihak travel agent juga tidak diperbolehkan menaikkan tarif hotel bagi tamu yang datang ke Lombok selama event WSBK 2022 nanti.

"Harus ada MoU yang jelas. Harus mematok harga sesuai dengan Peraturan Gubernur," ujar Wolini.

Sejauh ini, PHRI NTB juga meminta agar Pemda NTB mengkaji ulang atau menyempurnakan Pergub nomor 9 tahun 2022. Sebab, Pergub tersebut dinilai belum spesifik mengatur tentang pihak ketiga yang ingin menjual kamar hotel jelang WSBK. Dan dugaan permainan pihak ketiga (broker) terlihat dari  tingginya harga hotel saat helatan MotoGP 2022 lalu. 

"Mereka broker ini sengaja membeli kamar hotel, kemudian kembali dijual dengan harga di atas batas maksimal," tegasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami