search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KMHDI Desak Wakil Rektor Undiksha Minta Maaf
Sabtu, 17 September 2022, 09:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/KMHDI Desak Wakil Rektor Undiksha Minta Maaf.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) dilarang mengikuti organisasi eksternal kampus. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Undiksha Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang digelar di Auditorium Undiksha, Singaraja, Rabu (15/09/22).

Video yang diunggah di Channel YouTube BEM Rema Undiksha membuat heboh, sebab Wakil Rektor III menyampaikan materi serta dengan sangat tegas menyatakan kepada mahasiswa untuk tidak bergabung dalam Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus Undiksha.

"Saya mohon adik-adik aktif ya, masuk organisasi kemahasiswaan, jangan di luar Undiksha," Ungkapnya.

Tanpa ada landasan yang kuat dari pernyataannya tersebut, Wayan Suastra menambahkan bahwa Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus memiliki pengaruh buruk yang menjerumuskan ke hal hal yang kurang baik.

"Banyak organisasi-organisasi (kemahasiswaan) luar yang mengiming-imingi adik-adik agar masuk kesana, hati-hati karena dapat menjerumuskan kepada jalan yang kurang baik," Imbuhnya.

Selaku Ketua PD KMHDI Bali, Putu Esa Purwita yang aktif di luar kampus selama ini telah melahirkan kader - kader pemimpin yang berkualitas, sangat menyayangkan pernyataan dari dari WR III Undiksha saat PKKMB 2022. 

Suastra dinilai mendiskreditkan organisasi eksternal kampus secara general di hadapan mahasiswa baru undiksha yang argumenya bahwa organisasi luar mengimingi dan menjerumuskan ke hal - hal yang kurang baik, mengintervensi mahasiswa dalam kebebasan berorganisasi.

Hal tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi “Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat”. Dan Permenristekdikti No 55 Tahun 2018 dalam memberikan ruang bagi Organisasi Kemahasiswaan Ekstra untuk masuk ke dalam kampus.

"Kami meminta WR III Undiksha segera meminta maaf dan klarifikasi pernyataan tersebut di depan publik, karena telah memberikan pandangan negatif organisasi eksternal kampus di hadapan Mahasiswa Baru Undiksha 2022," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami