search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPK Soal Lukas Punya Tambang Emas: Buktikan di Sidang
Selasa, 27 September 2022, 14:31 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/KPK Soal Lukas Punya Tambang Emas: Buktikan di Sidang

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tidak akan dihentikan meskipun Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim mempunyai tambang emas.

"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE [Lukas Enembe]," ujar Nawawi.

Pimpinan berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menjelaskan bahwa tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Sebab penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

Ini sekaligus untuk meluruskan dan menegaskan pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Sebelumnya, Ali meminta agar penasihat hukum Lukas menyampaikan terkait kepemilikan tambang emas ke tim penyidik jika ingin sebagai pembuktian terbalik.

"Pembuktian hanya ada di muka persidangan," ucap Nawawi.

Untuk itu, Nawawi meminta Lukas untuk datang saja ke KPK dan menjalani proses pemeriksaan. Ia juga meminta kepada pihak terkait termasuk tim penasihat hukum untuk membantu supaya proses pemeriksaan dapat cepat terlaksana.

"Jangan justru mencoba mencegah, merintangi ataupun menggagalkan proses penyidikan. KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor) yang kita kenal dengan obstruction of justice," tutur Nawawi.

Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya mempunyai tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Pengurusan izin pertambangan diklaim masih dalam proses.

 

Hal itu merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang meminta Lukas membuktikan sumber harta ratusan miliar yang ditemukan PPATK.

Roy mengaku mendapat informasi langsung dari Lukas. Jika semua izin telah selesai diproses, ia berujar akan menyerahkannya ke KPK yang saat ini memproses hukum Lukas.

"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita 'karena Pak Marwata [Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK] yang minta' mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," kata Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Lembaga antirasuah tengah memproses hukum Lukas atas dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, Lukas belum berhasil diperiksa hingga saat ini.

Baru-baru ini, KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.

Dalam hal ini KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami