search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPI Imbau Stasiun TV Boikot Pelaku KDRT
Sabtu, 1 Oktober 2022, 17:07 WITA Follow
image

bbn/kompasiana.com/KPI Imbau Stasiun TV Boikot Pelaku KDRT

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau seluruh lembaga penyiaran agar tidak lagi menampilkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik sebagai pengisi acara, pemeran, maupun penampil.

"Jadi ini adalah permintaan yang bersifat imbauan, memang secara eksplisit tertulis tidak disampaikan, tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia," ujar Komisioner KPI Pusat Nuning Rodyah saat dihubungi pada Sabtu (1/10/2022).

Imbauan KPI itu menyusul pemberitaan terkait Lesti Kejora yang menjadi korban KDRT dari suaminya, Rizky Billar. Apabila Rizky Billar benar terbukti melakukan KDRT tetapi masih bisa tampil di televisi, akan dianggap berbahaya jika tetap diberi ruang dalam program penyiaran.

Menurut KPI, hal itu bisa menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa KDRT adalah kejahatan lumrah karena pelakunya masih bebas wira-wiri di televisi.

Selain itu, KPI juga mengimbau untuk jangan sampai pelaku KDRT dipuja-puja sebagai publik figur. Pelaku harus diberikan efek jera.

"Jangan sampai pelaku ini kemudian diglorifikasi, dipuja-puja sebagai seorang publik figur. Kita juga harus turut serta memberikan efek jera pada pelaku KDRT pun itu ada di ruang siar kita," kata Nuning.

Lebih lanjut, Nuning mengatakan bahwa KPI tetap akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran meski larangan menampilkan pelaku KDRT hanya sebuah imbuan. Pihak KPI akan mengkaji apakah program tersebut murni sebagai proses hukum atau sebagai pembenaran dari pihak pelaku.

Teguran atau sanksi yang nantinya diberikan oleh KPI akan merujuk pada UU Penyiaran 32 Tahun 2002 yang mengamanatkan bahwa penyiaran harus memiliki fungsi untuk mengedukasi, memberikan informasi dan hiburan bagi masyarakat. Fungsi edukasi itulah yang kemudian menjadi dasar untuk meminta ke semua lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan, tidak memberikan ruang bagi pelaku KDRT.

Selain itu, rujukan lainnya yang bisa digunakan untuk memberikan teguran adalah melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Kalau dalam konteks penegakan hukum kita akan berikan permakluman itu, tapi kalau dia jadi narasumber yang justru akan membuka ruang privat dan semakin menguatkan hegemoni dia atas perilaku yang dilakukan, bagi kami itu sudah tidak layak lagi untuk tampil di televisi," ujar Nuning. [ANTARA]

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami