search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bapak Perkosa Anak dan Keponakan di Tabanan Diusulkan Dihukum Maksimal
Jumat, 4 November 2022, 20:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bapak Perkosa Anak dan Keponakan di Tabanan Diusulkan Dihukum Maksimal.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Aktivis perempuan dan anak, Siti Sapura SH alias Ipung sangat prihatin atas kasus seorang ayah kandung, Kadek Eva (48) yang memperkosa anak kandungnya sendiri dan keponakannya di Sanggulan Kediri, Kabupaten Tabanan. 

Ia mengapresiasi kinerja Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra yang sigap menangani kasus tersebut dan minta pelaku dihukum seberat-beratnya. 

"Saya sedih dengan kejadian yang terjadi di Tabanan. Ternyata kasus pelecehan terhadap anak tak pernah berhenti," ujar pengacara ini saat diwawancara pada Jumat 4 November 2022. 

Ipung pun kemudian mengusulkan agar dalam acara TV para pelaku kejahatan seksual terhadap anak diancam minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. Setelah itu keluarlah Perpu Nomor 1 Tahun 2016. 

"Dalam Perpu itu mengatur khusus kejahatan seksual terhadap anak. Yaitu pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur. Pasal 82 tentang pencabikan anak di bawah umur. Kedua Pasal itu diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya. 

Ipung mengatakan lebih lanjut, dari Perpu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo itu yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2016 dijadikan UU, yaitu UU Nomor 17 tahun 2016. Dimana UU itu khusus mengatur ancaman pidana tentang kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa dan harus diselesaikan dengan gara-gara luar biasa. 

"Artinya apa? Jika ada kasus pencabulan terhadap anak dan persetubuhan terhadap anak maka digunakan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkapnya. 

Pengacara yang pernah menangani kasus kematian bocah Angeline ini mengapresiasi kinerja Kapolres Tabanan yang tegas dan cepat menangkap terduga pelaku. Ia memberikan masukan untuk dipahami bersama agar ada efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Pasalnya, sejak tahun 2016 pemerintah sudah mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 dan sudah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anak atau perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  

"Saya usulkan untuk gunakan UU Nomor 17 Tahun 2016. Supaya efek jeranya lebih kuat atau ancamannya lebih tinggi, yaitu 20 tahun penjara atau hukuman mati. Hukum seberat-beratnya," usulnya. 

Tidak hanya itu, pelaku juga seharusnya dikenakan ancaman kebiri kimia. Tujuannya agar aksi bejatnya tak terulang lagi. Semestinya ada pemasangan cip di dalam tubuh pelaku. 

"Supaya kalau keluar dari Lapas bisa diawasi dengan mudah. Selanjutnya, ekspos identitas pelaku sejelas-jelasnya," pungkasnya. 

Keprihatinan Ipung ini cukup beralasan. Dimana seorang ayah kandung bernama I Kadek Eva tega memperkosa anak kandungnya sendiri dan juga keponakanya. 

Montir bengkel ini mencabuli kedua bocah tersebut terungkap atas informasi dari gurunya di sekolah. Sang anak kandung yakni KAB (13) mengaku dicabuli oleh ayah kandungnya saat berada di rumah dalam kondisi sepi dikawasan Sanggulan Kediri, Tabanan. Perkosaan itu terjadi saat korban duduk di bangku kelas 4 SD. 

Begitu pula terhadap keponakanya LPA (14) yang diperkosa di rumahnya. Kedua remaja itu merupakan pelajar SMP kelas 7 dan Kelas 8 di Kabupaten Tabanan. Akibat perbuatanya Kadek Eva kini mendekam dalam tahanan Polres Tabanan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami