search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tak Kunjung Berangkat ke Jepang, Ratusan CPMI Lapor ke Polda Bali
Jumat, 25 November 2022, 19:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/ Tak Kunjung Berangkat ke Jepang, Ratusan CPMI Lapor ke Polda Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ratusan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Jumat 25 November 2022. 

Kedatangan ratusan calon CPMI ini untuk melaporkan agen penyalur tenaga kerja PT. Mutiara Abadi Gusmawan (MAG). Ratusan CPMI ini mengaku tertipu karena tidak kunjung diberangkatkan ke luar negeri. 

Padahal mereka sudah membayar lunas. Tak hanya itu, mereka juga mengaku uang untuk keberangkatan ke luar negeri merupakan uang hutang piutang dan pinjaman dari sanak keluarga. 

Ratusan para CMPI ini datang ke Polda Bali mengenakan pakaian adat Bali dan didampingi oleh 25 Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PHB) Peradi Sai Denpasar. Dikomandoi pengacara Wayan Mudita serta publik figur Niluh Djelantik. Para CMPI sempat bertemu dengan Kasubdit IV Ditreskrimum untuk berkoordinasi sebelum membuat laporan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). 

Sementara itu, Koordinator Kelompok Sakura Bali selaku pelapor bernama I Made Adi Merta menyebutkan bahwa pada intinya para korban ini merasa dirugikan oleh PT MAG sebagai penyalur tenaga kerja. Mereka diiming-imingi untuk diberangkatkan dan dipekerjakan ke Jepang. 

"Ada beberapa orang yang kami laporkan yakni Direktur PT MAG berinisial MAG, dan staff berinisial AS dan RD sebagai penerima dana," ungkapnya. 

Made Adi membeberkan awalnya para korban ini mendapat informasi dari media Facebook adanya lowongan tenaga kerja ke Jepang oleh PT. MAG. Setelah dikonfirmasi, para sub agen penyalur tenaga kerja ini mengaku berizin dan mengiming-imingi tawaran gaji yang membuat para korban terlena. 

Para korban mendaftarkan diri dengan melengkapi syarat administrasi dan melunasi biaya pendaftaran kepada pihak PT. MAG. 

"Jumlah yang dibayarkan bervariasi tergantung dari bidang penempatan yang dipilih mulai dari Rp 25 juta, hingga Rp 35 juta," ujarnya. 

Dijelaskannya, saat itu memang masih masa pandemi Covid-19. Sehingga para korban kebanyakan tak punya kerja. Namun karena tergiur gaji besar akhirnya mereka tertarik dan berbondong-bondong mendaftar. 

"Apalagi PT. MAG berdalih slot keberangkatan terbatas," sebutnya. 

Lebih parahnya, para korban ini kebanyakan meminjam uang kepada sanak keluarga hingga teman temanya agar bisa berangkat bekerja ke luar negeri. 

"Ada yang menjual ternaknya, bahkan menggadaikan sertifikat tanah," bebernya. 

Setelah para CPMI ini membayar administrasi dan biaya pendaftaran lunas sekira Bulan Juni 2021-Januari 2022, mereka lalu diberikan pelatihan Bahasa Jepang. Tapi setelah itu, sub agen tidak kunjung memberikan informasi mengenai kejelasan keberangkatan. 

Mirisnya, para CPMI malah mendapat pemberitahuan jika Februari 2022 calon pekerja belum bisa diberangkatkan. Alasannya, negara Jepang masih menolak menerima kedatangan dari Luar Negeri. Selanjutnya, pada Mei 2022, para korban mulai menanyakan perihal nasib keberangkatannya. 

Tapi pihak agen selalu berkelit dan tidak merespon keluhan korban. "Para korban bahkan diancam tidak akan diberangkatkan kalau kebanyakan bertanya," terangnya lagi. 

Menariknya, pihak agen menerbitkan perjanjian dengan korban pada Juni 2022, kalau 30 Agustus 2022 calon pekerja sudah pasti diberangkatkan. Apabila tidak berangkat, maka uang akan dikembalikan. Kemudian, sekitar Agustus 2022, PT. MAG memberikan informasi kepada para korban melalui email bahwa telah memberangkatkan 60 pekerja ke Jepang. 

Tapi setelah di cek ternyata tidak benar. Hanya, ada beberapa yang diberangkatkan ke Malaysia dengan visa holiday. Parahnya, di Negeri Jiran pekerja yang perempuan ternyata diberi pekerjaan message plus-plus. 

"Itu ada suami istri yang diberangkatkan ke Malaysia, istrinya dikasi tahu kerjaannya di sana message plus-plus," sebutnya. 

Sadar ditipu, pada Bulan September 2022, para korban meminta uangnya dikembalikan. Namun pihak PT MAG tidak menanggapinya. 

"Tercatat ada 700 orang di seluruh Indonesia yang mendaftar dan tertipu. Di Bali ada sekitar 357 orang. Kerugian capai Rp 13 miliar," ucapnya. 

Sementara itu, salah seorang Pengacara, Kadek Arta menerangkan laporan tersebut diwakili oleh 1 orang. Ia yakin Polda Bali bisa menuntaskan laporan tersebut. 

"Kami sudah diberi kesempatan dengan Kasubdit IV yang difasilitasi oleh Niluh Djelantik dan kami sangat senang ada dengar pendapat seperti itu. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar dan kasus ini segera bisa selesai," kata dia.

Keterangan terpisah, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi menjelaskan pihaknya akan menerima laporan CPMI untuk diselidiki. 

"Kami lengkapi administrasi untuk penyelidikan, nanti kami akan minta keterangan para korban dulu dan meminta alat bukti," tandasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami