Polri Bakal Jemput Paksa Ismail Bolong Bila Kembali Mangkir
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bareskrim Polri bakal menjemput paksa Ismail Bolong apabila kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang kedua kalinya pada Selasa hari ini (29/11). Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan hal itu dilakukan jika Ismail masih kembali bertindak tidak kooperatif.
Pipit memastikan penyidik telah melakukan seluruh prosedur pemanggilan pemeriksaan terhadap Ismail. Surat panggilan itu juga sudah diserahkan kepada pihak-pihak terkait lainnya.
"Ya (jemput paksa). Surat panggilan sudah diserahkan ke RT dan RW," ujarnya saat dikonfirmasi lewat telepon.
Selain jemput paksa, Pipit mengaku bakal memasukkan Ismail Bolong ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ya nanti kita lihat kalau misalnya enggak kooperatif sama sekali kita lengkapi pembuktian nanti kita DPO-kan," katanya.
Sejauh ini kepolisian masih menunggu konfirmasi dari Ismail terkait panggilan yang dijadwalkan pada hari ini.
Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Ismail. Panggilan pertama dijadwalkan pekan lalu, namun Ismail tak hadir.
"Belum, belum ada konfirmasi dia hadir. Sabar dulu tunggu dulu ya. Hari ini (ditunggu) sampai malam. Kita tunggu siapa tahu dia konfirmasi mau datang," tuturnya.
Ismail menjadi perbincangan usai mengaku pernah menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim.
Namun, beberapa waktu setelahnya, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku pernyataan awalnya dibuat di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini adanya dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.
Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra ke mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terkait dugaan suap tambang ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya mesti memiliki alat bukti. Karenanya, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan.
"Tentunya kita mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan proses pidana pasti harus ada alat buktinya," kata Sigit di Gelora Bung Karno, Sabtu (26/11).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net