search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
JPU Hadirkan Saksi Korban Perusakan Penjor ke PN Gianyar
Rabu, 28 Desember 2022, 17:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/JPU Hadirkan Saksi Korban Perusakan Penjor ke PN Gianyar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Sidang lanjutan kasus pencabutan penjor Hari Raya Galungan dengan terdakwa I Made Wardana, I Wayan Wangun, Terdakwa I Ketut Geder Adnyana, I Ketut Suardana, I Made Arsa Nata alias Daging, I Ketut Subawa, I Ketut Wardana kembali digelar Selasa (27/12) dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sama seperti sebelumnya, sidang dilaksanakan secara online yang berlokasi di 3 (tiga) tempat. Yaitu Ruang Sidang Online KN Gianyar untuk JPU serta Saksi, PN Gianyar untuk Majelis Hakim dan Rutan Gianyar untuk Para Terdakwa beserta Penasihat Hukum, sidang dimulai pukul 14.30 WITA.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebagai saksi adalah I Ketut Warka, I Wayan Gede Kartika, Ni Wayan Latri, dan Ni Luh Wayan Eva Wulandari yang merupakan korban dari pencabutan Penjor Hari Raya Galungan tersebut.

Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana menyatakan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi berjalan selama 3 (tiga) jam, dan Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 2 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

“Terhadap ke tujuh terdakwa didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujarnya, Rabu (28/12). 

Dikatakan lebih lanjut, permasalahan tersebut bermula pada tanggal 7 Juni 2022, sekira pukul 20.06 WITA para terdakwa melakukan pengerusakan atau penistaan agama terhadap 1 (satu) buah penjor Galungan yang terpasang di sebelah kanan depan pintu masuk pekarangan rumah korban yaitu I Ketut Warka yang terletak di wilayah Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, akibat perusakan tersebut Penjor tidak dapat digunakan lagi.  

“Yang mana Penjor tersebut merupakan sebagai sarana dalam menyambut rangkaian upacara hari raya suci Galungan dan Kuningan tahun 2022,” tutupnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami