search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tabrakan Beruntun di Mataram Lombok
Rabu, 4 Januari 2023, 23:11 WITA Follow
image

bbn/Antara/Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tabrakan Beruntun di Mataram Lombok

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Pada Senin (26/12/2022) pagi, terjadi laka lantas atau kecelakaan lalu-lintas beruntun. Berdasarkan informasi Kepolisian, dalam insiden sekitar pukul 08.30 WITA itu ada satu unit kendaraan roda empat diduga menabrak lima kendaraan roda dua di satu jalur yang sama secara beruntun. Yaitu di Jalan Gajah Mada, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Dikutip dari kantor berita Antara, tabrakan beruntun terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.

Korban tewas seorang mahasiswi bernama Firda Arviana Dewi, berusia 21 tahun asal Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Mahasiswi Universitas Mataram ini mengemudikan Honda Scoopy dan ditabrak kendaraan pelaku di depan swalayan. Lokasinya berjarak sekitar 100 m dari TKP pertama tabrakan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram Komisaris Polisi atau Kompol Bowo Tri Handoko di Mataram, Rabu (4/1/2023) menjelaskan bahwa penyidik menetapkan pelaku berinisial H (60) sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Jadi, terhitung hari ini, yang bersangkutan sudah resmi menyandang status tersangka," jelas Kompol Bowo Tri Handoko.

Penyidik menetapkan H sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sesuai aturan pidana yang kami sangkakan pada Pasal 310 ayat 4, tersangka terancam pidana penjara paling berat 6 tahun," lanjutnya.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap H di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

Dari hasil gelar perkara, penyidik telah menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam berkendara. Baik dari keterangan korban, saksi di sekitar lokasi kejadian maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Ada juga bukti kuat dari keterangan ahli, yakni kepala mekanik bengkel salah satu ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) yang mengeluarkan kendaraan. Di situ disebutkan kendaraan yang dikemudikan pelaku tidak mengalami rem blong," lanjut Kompol Bowo Tri Handoko.

Indikasi itu mengarah pada perbuatan lalai pengendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan adanya korban jiwa.

"Jadi, dari bukti-bukti yang kami dapatkan telah ditemukan indikasi pidana yang menguatkan bahwa yang bersangkutan (H) lalai saat berkendara, bukan karena rem blong," pungkasnya. (Sumber: Suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami