Ricky Tegaskan Perintah Sambo Tembak Brigadir J, Bukan Hajar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Terdakwa Ricky Rizal menegaskan perintah terdakwa Ferdy Sambo adalah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan Ricky dalam sidang pemeriksaan terdakwa pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Ricky awalnya ditanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat peristiwa Sambo memanggilnya ke lantai 3 rumah pribadi Saguling III, Jakarta Selatan. Kala itu, Ricky mengaku hanya bertemu Sambo. Hakim lalu menggali keterangan yang disampaikan Sambo kepada Ricky.
Ricky menjelaskan Sambo bertanya peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Namun, Ricky menjawab tidak tahu.
Ricky menyebut Sambo diam lalu tiba-tiba menangis dan terlihat emosi. Saat itu, Sambo menjelaskan kepada Ricky bahwa istrinya, Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.
"Beliau menyampaikan panggil Yosua, saya diminta untuk back up dan mengamankan. 'Kamu back up saya, amankan saya, kalau dia melawan, kamu berani enggak tembak dia?'. Saya jawab 'Saya tidak berani pak, saya tidak kuat mental,'," terang Ricky.
Hakim pun menegaskan perintah Sambo memerintahkan Ricky untuk 'tembak' bukan 'hajar' apabila Brigadir J melawan. Ricky kembali menegaskan tidak ada kata 'Hajar'.
"'Kalau dia melawan, kamu berani enggak untuk tembak dia?' Seperti itu, Yang Mulia," tegas Ricky.
Hakim kembali mengklarifikasi sikap Ricky yang menolak perintah Sambo dengan kalimat 'Saya tidak kuat mental'.
"Saudara waktu itu diperintahkan 'Kalau dia melawan, kamu berani enggak nembak dia?'. Tapi saudara tidak berani dan tidak kuat mental?" tanya Hakim.
"Saya jawab tidak berani," jawab Ricky.
"Reaksi Ferdy Sambo setelahnya?" tanya Hakim.
"Bapak terdiam, terus menyampaikan untuk memanggil Richard," kata Ricky.
Hakim lalu bertanya Sambo atau Ricky yang mempunyai ide untuk memanggil Richard. "Bapak hanya menyampaikan minta panggil Richard," ucap Ricky.
Sebelumnya, Bharada E menegaskan Sambo memerintahkannya untuk membunuh Brigadir J dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
"Kemudian dia maju, Yang Mulia. Mengubah posisi. Lalu merapat baru lihat ke saya dia bilang 'Nanti kamu yang bunuh Yosua ya'. Dia bilang ke saya 'Kalau kamu yang bunuh, nanti saya yang jaga kamu. Tapi kalau saya yang bunuh, enggak ada yang jaga kita lagi, Chad'. Pada saat itu saya cuma jawab 'Siap pak'," ungkap Eliezer.
"Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya Hakim.
"Bunuh," jawab Eliezer.
Hakim kembali menegaskan perintah yang diberikan Sambo bukanlah 'hajar' maupun 'back up'. Hal itu dikonfirmasi Eliezer.
Setelahnya, Hakim kembali memastikan perintah yang diberikan Sambo jelas untuk membunuh Brigadir J. Eliezer menyebut perintah itu jelas.
"Bahwa nanti kamu bunuh Yosua?" tanya Hakim.
"Siap, Yang Mulia," kata Eliezer.
"Bunuh dengan cara apa?" ujar Hakim.
"Itu belum dijelaskan, Yang Mulia," terang Eliezer.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net