Remaja Brasil Bawa 3,6 Kg Kokain Berdalih Tak Tahu Barang Titipan Temannya di Koper
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan kokain sebanyak 3,6 kg, pada Minggu 1 Januari 2023. Barang laknat yang disembunyikan di dalam koper tersebut dibawa dari Brasil oleh seorang perempuan bernama MVDAF (19).
Pengungkapan narkoba jaringan international ini dilakukan di area kepabeanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sekitar pukul 03.00 WITA. Tersangka tertangkap basah menyembunyikan 3,6 kg kokain di dalam koper warna abu-abu.
Remaja kelahiran Brasil ini berdalih tidak mengetahui membawa narkoba di dalam koper. Kedatangannya ke Bali untuk sekolah surfing dan sekaligus membawa barang titipan temannya.
Baca juga:
Bawa Titipan 3,6 Kg Kokain, Remaja Brasil Ditangkap di Bandara Bali Terancam Hukuman Mati
Selain itu, tersangka mengaku tidak menaruh curiga terhadap barang titipan tersebut lantaran yang menitipkannya adalah tetangga rumahnya di Brasil.
"Dia ini masih remaja dan mengaku diperalat oleh temannya. Tersangka datang ke Bali karena tergiur ditawari oleh temannya untuk sekolah surfing di Bali," beber petugas.
Sebelum tiba di Bali, tersangka dibelikan dua koper oleh temannya yang diduga jaringan kokain di Brasil. Ia mengklaim tidak mengetahui isi koper yang di dalamnya berisi 3,6 kg kokain. Dia berdalih tidak mengecek semua barang titipan tersebut.
Selanjutnya, tersangka Manuela tiba di Bali menumpang pesawat Qatar Airways, pada Minggu 1 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan, perempuan muda berusia 19 tahun itu dicurigai membawa narkoba.
Meski dari pemeriksaan tubuh tidak ditemukan barang terlarang, petugas memeriksa 2 buah koper warna abu-abu milik tersangka. Nah, dari koper pertama ditemukan dua paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon berisi serbuk berwarna putih diduga narkotika golongan 1 jenis kokain.
Dua kemasan yang diberi kode A1 dan A2 itu masing-masing seberat 1,1 Kg bruto dan 700 gram bruto. Pada koper kedua kembali ditemukan tiga paket kemasan dan isinya serupa. Tiga paket yang diberi kode B1, B2, dan B3 itu masing-masing seberat 950 gram bruto, 750 gram bruto, dan 450 gram bruto.
Kemudian pada koper yang sama, petugas Bea Cukai juga menemukan 1 strip kemasan dengan tulisan Medley Clonazepam yang berisi 4 butir padatan berwarna putih. Barang haram itu ditemukan di dalam tas berwarna cokelat merk Luis Vuitton. Cairan seberat 1,63 gram itu mengandung sediaan psikotropika golongan IV jenis Klonazepam. Kemasan ini diberi kode C.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Iwan Eka Putra menjelaskan setelah dilakukan pengujian barang bukti semuanya narkoba. Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Bali.
"Setelah ditimbang berat keseluruhan narkoba jenis kokain 3.608 gram atau 3,6 Kg. Sementara psikotropika golongan IV jenis Klonazepam 3.608 gram. Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU RI Nor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati," terang Kombes Iwan di tengah kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, pada Jumat 27 Januari 2023.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl