Orang Tua Resmi Laporkan Pencurian Uang Brigadir J ke Polres Jaksel
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi membuat laporan terkait hilangnya sejumlah barang hingga uang di rekening milik sang anak yang tewas dibunuh Ferdy Sambo Cs.
Laporan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak ini dibuat atas nama Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp200 juta pasca-dia dikubur tanggal 10 (Juli), tanggal 11, dari dalam kuburnya dalam tanda kutip masih mentransfer uang Rp200 juta, tentu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (15/2) malam.
"Sebagaimana terungkap dalam pakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada nenek Putri Candrawathi," sambungnya.
Kamaruddin mengatakan sejumlah barang milik Brigadir J juga masih hilang dan belum dikembalikan, seperti jam tangan, dua unit handphone, laptop, serta pin emas dari pimpinan di Polri.
Menurutnya, pihak keluarga telah menunggu delapan bulan untuk menanti iktikad baik terkait pengembalian barang-barang milik Brigadir J itu. Namun, tak kunjung terwujud.
Kamaruddin berujar selain laporan polisi model B terkait dugaan pencurian dan pencucian uang, pihaknya juga membuat laporan polisi model C.
"Model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya," ujarnya.
Sementara itu, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan barang-barang milik anaknya sudah semestinya dikembalikan kepada mereka selaku ahli waris.
"Setelah anak itu meninggalkan orang tuanya, dibunuh secara sadis, jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya, sebagai ahli waris yang sah," ujarnya.
Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Dalam bukti laporan tertulis pihak pelapor adalah Kamaruddin Simanjuntak. Sedangkan pihak terlapor tertulis masih dalam penyelidikan.
Laporan itu terkait tindak pidana pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Pembunuhan berencana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati. Kemudian istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Selain itu Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan Sambo menerima hukuman 13 tahun penjara.
Sementara Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Bharada E divonis 12 tahun penjara.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net