Penyelundupan Solar Subsidi di SPBU Mendoyo, Modifikasi Bak Truk Kapasitas 1 Ton
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Polres Jembrana mengungkap modus lima orang komplotan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali. Mereka berhasil menyelundupkan sebanyak 1.962 liter solar subsidi di SPBU tersebut.
"Modus para tersangka melakukan penyelundupan solar subsidi di Jembrana ini adalah dengan melakukan modifikasi bak truk," ungkap Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Minggu (19/2/2023).
Juliana menambahkan para tersangka menyiapkan tangki BBM dengan kapasitas dua ton di dalam bak truk dengan nomor polisi DK 8478 SZ tersebut. Terdapat pula pompa yang digunakan untuk menyedot BBM dari tangki asli truk ke tangki yang ada di dalam bak truk.
"Ketika karyawan mengisi BBM lewat tangki asli, ada tombol yang terletak di kursi sopir agar mesin pompa menyala dan kemudian menyalurkan minyak ke tangki atas. Sehingga berapa pun tangki asli diisi, tidak akan pernah penuh," kata Dewa Juliana.
Menurut Juliana para tersangka juga bekerja sama dengan oknum pengelola di salah satu SPBU di Kecamatan Mendoyo untuk melancarkan aksinya.
"Sebelumnya seluruh tersangka ini sudah saling kenal, jadi memilih melancarkan aksinya di Jembrana," ujarnya.
Juliana menyebut modus yang digunakan para pelaku merupakan modus baru. Biasanya, modus yang digunakan adalah tangki asli yang dimodifikasi dengan penambahan.
Berbeda dengan aksi kelima pelaku ini, mereka menyalurkan dan menambahkan tangki lain pada tempat berbeda dengan kapasitas yang besar.
"Kapasitas sangat besar, hingga dua ton," imbuh Juliana.
Juliana melanjutkan para tersangka selanjutnya berencana mendistribusikan kembali solar tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Mereka menyasar nelayan dan perusahaan kecil yang memerlukan solar dalam aktivitasnya.
"Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Termasuk juga mengamankan bukti rekaman CCTV kendaraan truk ini mondar-mandir memasuki areal SPBU," imbuhnya.
Untuk diketahui, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi tersebut. Menurut Juliana, otak dari kejahatan ini adalah WS (54). Berikutnya sopir truk pengangkut solar berinisial RM (24), pengelola SPBU berinisial WD (69), pengawas SPBU berinisial NZ (53), dan petugas SPBU berinisial AA (24).
"Pihak pengelola SPBU serta yang terlibat dijanjikan upah, yakni nilai transaksi Rp1 juta mendapatkan upah Rp50 ribu. Sedangkan sopir truk mendapat gaji Rp4 juta per bulan," kata Juliana.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
"Ini salah satu dukungan kami untuk menjaga stabilitas ekonomi. Karena jika pemanfaatan minyak dan gas subsidi disalahgunakan akan merugikan masyarakat secara umum. Semoga ini tidak terulang kembali," tandas Juliana.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr