1.361 Korban Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo Lapor Polda Jatim
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polisi terus mendalami kasus penipuan investasi robot trading oleh crazy rich Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Kini setidaknya sudah ada 1.361 orang yang melapor sebagai korban.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan seribuan korban itu melapor melalui nomor hotline 081137802000 yang sudah dibuka pihaknya beberapa hari lalu.
"Kemudian kami sampaikan lagi bahwa semenjak dibuka hotline bahwa tadi siang ada 1.361 aduan yang masuk ke aduan hotline kami terkait dengan kasus ini," kata Dirmanto melalui keterangan tertulis, Jumat (10/3).
Polda Jatim, kata Dirmanto, terus melanjutkan proses penyidikan kasus penipuan investasi ini bersama Polres Malang. Ia pun mengimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan Wahyu Kenzo untuk melapor.
"Sehingga kami mengharapkan kepada warga masyarakat yang merasa menjadi korban daripada robot trading ATG ini untuk melakukan aduan di hotline yang sudah kami informasikan beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, total sudah 25 ribu orang yang tertipu investasi robot trading miliki Wahyu Kenzo ini. Dia diduga meraup keuntungan mencapai Rp9 triliun, dari bisnis lancungnya itu.
Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo pun dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Serta Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Lalu Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Terakhir Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 atau denda Rp10 miliar.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net