search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mahfud Sebut Transaksi di Kemenkeu Rp300 T, Diduga TPPU
Senin, 20 Maret 2023, 16:56 WITA Follow
image

beritabali.com/cnbcindonesia.com/Mahfud Sebut Transaksi di Kemenkeu Rp300 T, Diduga TPPU

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD menegaskan bahwa transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berkembang hingga mencapai Rp349 triliun.

Adapun, Mahfud menuturkan bahwa transaksi mencurigakan tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sangat besar karena menyangkut intelijen keuangan dan mungkin dihitungnya hanya dua atau tiga kali. Dia pun memberikan contoh, jika uang tersebut berpindah tangan maka, perputarannya bisa lebih jauh.

"Perputarannya 10 kali, misalnya saya kirim ke Ivan [contoh], Ivan kirim ke sekretarisnya. Itu dihitung sebagai TPPU. Jangan berasumsi Kemenkeu korupsi dan ada dunia luar bersentuhan dengan Kementerian Keuangan," papar Mahfud, katanya dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Mahfud melanjutkan pencucian uang tersebut termasuk kepemilikan saham atas nama keluarga, kepemilikan aset bergerak atau tidak bergerak atas pihak lain, ataupun membentuk perusahaan cangkang dan operasional menjadi sah.

Dia mengaku bahwa jumlahnya cukup besar, karena menyangkut orang luar tapi ada kaitan dalam. Dia berharap Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan LHA (laporan hasil analisis) yang diduga TPPU dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan kemenkeu atau pihak lain.

"Seperti yang dilakukan DJP yang berhasil menambah penerimaan negara dari sektor pajak sekitar Rp7,08 triliun dan dari DJBC Rp1,1 triliun," paparnya.

"Jadi, misalnya PPATK lapor, ada kasus, Anda kok pajaknya cuma Rp10 miliar padahal seharusnya Rp15 miliar. Kemenkeu langsung pakai PPATK, dan dihitung lagi bayar, kalau benar atau tidak bayar, kalau tidak," paparnya.

Menurutnya, hal ini akan terus ditindaklanjuti. Mahfud menuturkan TPPU akan disidik Kemenkeu sebagai penyidik, PNS penyidik di bidang pajak dan kepabeanan. atau mungkin diserahkan ke polisi, jaksa, atau KPK.(sumber: cnbcindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami