Mahfud: Transaksi Rp349 T Juga Banyak Libatkan Pihak di Luar Kemenkeu
beritabali.com/cnnindonesia.com/Mahfud: Transaksi Rp349 T Juga Banyak Libatkan Pihak di Luar Kemenkeu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan transaksi janggal Rp349 triliun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga melibatkan pihak-pihak di luar Kementerian Keuangan.
"Jadi jangan berasumsi Kemenkeu korupsi Rp349 triliun, tapi ini transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar dan orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan. Tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud saat konferensi pers, Senin (20/3).
Mahfud berkata TPPU bisa menjadi besar berkat kinerja intelijen keuangan. Dalam TPPU, Mahfud menyebut uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh, namun perputaran uang itu hanya dihitung dua atau tiga kali, padahal perputarannya 10 kali.
"Misalnya saya mengirim uang Iwan, Iwan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi, uang yang sama. Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang yang aneh. Nah itu yang disebut TPPU," katanya.
Menurut Mahfud, pencucian uang melibatkan satu kepemilikan saham atau perusahaan atas nama keluarganya, kepemilikan aset baik bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain, membentuk perusahaan cangkang, mengelola hasil kejahatan sebagai keuntungan dan operasional perusahaan tersebut menjadi sah, menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.
"Misal saya korupsi, terus mau cuci uang, jadi minta saudara buka rekening atas nama saudara Rp10 miliar tapi ATM diberikan ke saya dan semua PIN nya, jadi saudara enggak bisa ngapa-ngapain. Tapi tanggung jawab akuntansi sama saudara, jadi itu TPPU," kata Mahfud.
Mahfud juga menyinggung TPPU dengan menyimpan harta di safe deposit box. Hal tersebut menurut Mahfud masuk ke dalam pelacakan intelijen keuangan. Atas dasar itu menurut Mahfud laporan keuangan mencurigakan bisa menjadi bisa lebih besar.
"Jadi bisa jadi laporan resmi Rp56 miliar tapi sesudah dilacak pergerakan uang ada Rp500 miliar. Itu pencucian uang. Tapi itu sekali lagi itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kemenkeu. Jadi itu yang mengirim siapa terus ke siapa dan itu bukan uang negara," kata Mahfud.
Mahfud kemudian mengaku sudah menemukan kesepahaman dengan Kemenkeu bahwa yang diungkap adalah laporan pencucian uang.
"Laporan tindak pidana pencucian uang. Memang jumlahnya besar, karena menyangkut orang luar, tindak pidana di luar tapi berkaitan dengan orang dalam," kata Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menekankan bahwa Kemenkeu sepakat akan melanjutkan LHA (laporan hasil analisis) yang diduga sebagai TPPU dari PPATK baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu atau pihak lain.
"Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebgai penyidik tindak pidana asal," demikian Mahfud.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net