search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Overstay, Dua Warga Negara Nigeria Diciduk Imigrasi Denpasar
Selasa, 28 Maret 2023, 20:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/Overstay, Dua Warga Negara Nigeria Diciduk Imigrasi Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan 2 Warga Negara Asing atau WNA asal Nigeria, yang diketahui telah melampaui atau melewati izin tinggal yang dimiliki (overstay) dan masa berlaku paspornya telah habis. 

Kedua bule ini diamankan di lokasi tempatnya menginap. Mereka adalah CO (35) dan CAO (33). Kedua WNA ini diamankan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Intelkam Polda Bali, BAIS, Lanal, dan Bhabinsa. 

"Keduanya diamankan di tempat tinggalnya sebuah kos-kosan di wilayah Denpasar Selatan, tidak ada perlawanan dari kedua WNA tersebut pada saat diamankan," beber Kakanim Denpasar, Tedy Riyandi, Selasa (28/03).

Saat ini, kata Tedy kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan, serta ditempatkan pada ruang detensi imigrasi untuk proses lebih lanjut.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami