search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua WN Nigeria Dideportasi, Tak Sanggup Bayar Biaya Overstay
Senin, 3 April 2023, 06:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua WN Nigeria Dideportasi, Tak Sanggup Bayar Biaya Overstay.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dua warga negara asing asal Nigeria, COO (26) dan SMR (33) dideportasi dari Bali karena melanggar aturan keimigrasian yakni Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya dideportasi karena tidak sanggup membayar biaya overstay

Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah terkait overstay sudah terkandung dalam Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Disebutkan bahwa orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Namun, kedua warga asing asal Nigeria itu tidak sanggup membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," tegasnya dalam rilis, pada Sabtu 1 April 2023. 

Diterangkan Babay, bule COO datang ke Indonesia lebih dulu pada awal Desember 2022, sedangkan SMR datang pada akhir Desember 2022. Keduanya dijanjikan oleh temannya untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas dan berbisnis di Indonesia. 

Baca juga:
deportasi-dari-bali" target="_self" title="'Overstay' 927 hari, Turis Nigeria Dideportasi dari Bali">'Overstay' 927 hari, Turis Nigeria Dideportasi dari Bali

Namun, kedua bule Nigeria itu ditangkap pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama instansi lainnya dalam operasi gabungan di sebuah rumah kontrakan beralamat di Jalan Arjuna, Dalung, Denpasar Utara. 

"Setelah diperiksa, COO berada di Indonesia melebihi ijin tinggalnya selama 37 hari sedangkan SMR telah melebihi 46 hari," bebernya. 

Diungkapkan Babay, saat itu untuk proses pendeportasian belum dapat dilakukan sehingga Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan COO dan SMR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. 

Setelah didetensi selama 11 hari dan telah siapnya administrasi, COO dan SMR dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 31 Maret 2023 pukul 19.10 WITA. Tujuan akhir Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria. 

"Ada enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat. COO dan SMR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tegasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami