search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Komisi I DPRD Tabanan Akan Tinjau Kawasan Danau Beratan dan Bedugul
Sabtu, 8 April 2023, 07:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Komisi I DPRD Tabanan Akan Tinjau Kawasan Danau Beratan dan Bedugul.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Komisi I DPRD Tabanan berencana melakukan tinjauan ke Kawasan Ulun Danu Beratan dan Bedugul. Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi masih mengatur agenda untuk turun melakukan pengecekan di kawasan tersebut. 

“Rencana akan turun. Masih mengatur jadwal,” ujarnya beberapa waktu lalu. 

Terkait adanya temuan pedagang liar dan bangunan tidak berijin di areal Danau Beratan Kecamatan Baturiti, Tabanan dalam sidak yang dilakukan oleh Lintas Komisi DPRD Bali pada tanggal 23 Februari, Eka menilai penataan sudah dilakukan sesuai dengan peruntukan.  

Termasuk juga pedagang yang ada disekitar areal DTW dinyatakan sudah mendapat pengawasan.

Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani sempat menyampaikan penataan Danau Beratan yang ada di kawasan Bedugul sejatinya telah dituangkan ke dalam rekomendasi Kelompok Kerja (Pokja) Aset beberapa tahun lalu.

Omardani yang ikut pada Pokja Aset itu menerangkan, salah satu persoalan di kawasan Bedugul tidak jauh beda dengan yang disampaikan Gubernur Koster saat melakukan kunjungan kerja di Tabanan. Di antaranya kekumuhan akibat warung-warung yang tidak ditata dengan baik.

Pokja Aset saat itu memberikan rekomendasi eksekutif segera merancang Rencana Detail Tatat Ruang (RDTR) khusus kawasan Bedugul

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Pupuan ini menerangkan, penetapan RDTR saat ini cukup dengan peraturan bupati (perbup). Tidak seperti dulu yang mesti ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).

Meski penyusunan RDTR berlandaskan Perda RTRW Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) saat ini masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Editor: Robby

Reporter: DPRD Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami