search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Begal Beraksi di Jimbaran, Todongkan Celurit ke Leher Korban
Kamis, 20 April 2023, 23:11 WITA Follow
image

beritabali/ist/Begal Beraksi di Jimbaran, Todongkan Celurit ke Leher Korban.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang begal bernama Eko Budiyono ditangkap massa setelah beraksi di Jalan Gita Kencana, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan Badung. Ia beraksi mengendarai sepeda motor dan membawa celurit menodong korbannya seorang laki laki pengendara motor. 

Dalam keterangan Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas kasus pembegalan terjadi setelah korban, Aldi Prana (25) sedang mengendarai motor. Ia hendak mengambil laundry ke Villa Siska di Jalan Giga Kencana pada Jumat 31 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WITA. 

Dalam perjalanan ia dicegat pengendara motor dan langsung menodongkan celurit ke leher korban sambil meminta uang Rp 200 ribu. Namun Aldi tidak bawa uang sebesar yang diminta pelaku. Korban hanya memberikan Rp 5 ribu. 

"Tetapi, setelah diambil, uang itu langsung dibuang oleh begal tersebut dan malah merampas HP korban di dashboard motor. Lalu penjahat ini kabur," ungkap Kombes Bambang saat rilis di Mapolresta Denpasar, pada Kamis 20 April 2023. 

Ditodong, korban berteriak meminta pertolongan ke dalam hotel Sintesa yang dekat dengan tempat kejadian perkara (TKP). Mendengar teriakan itu, empat orang sekuriti hotel Sintesa bersama beberapa buruh proyek membantu mengejar pelaku. 

Sementara Polsek Kuta Selatan yang menerima informasi adanya Insiden tersebut segera ke TKP untuk mengamankan begal ini. Pelaku bernama Eko Budiyono itu diamankan di semak semak. 

"Pelaku Eko terpojok dan dapat diringkus di semak-semak rumah warga," ujarnya. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang disita polisi berupa satu celurit, sebuah pisau dapur, satu motor Honda Supra DK 3471 KE milik pelaku, serta hp Oppo A57 warna hitam milik korban. Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Dijelaskanya, penangkapan Eko merupakan salah satu dari 26 tersangka yang diungkap selama Maret sampai April 2023, dalam upaya cipta kondisi kamtibmas Hari Raya Nyepi dan Ramadhan. 

"Total kami ungkap 20 kasus dengan 26 tersangka, baik kasus cusa, curat dan curas," ujarnya, didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami