Nemu Iphone Wisatawan, Wanita di Buleleng Viral Lantaran Minta Tebusan Tinggi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Berawal dari penemuan sebuah Iphone milik seorang wisatawan di sekitar Desa Banyuatis Kecamatan Banjar Buleleng, Putu Nari warga Desa Pelapuan Kecamatan Busungbiu menjadi viral lantaran meminta tebusan dengan nilai yang tinggi.
Berdasarkan data dan informasi menyebutkan, wanita ini menemukan i-Phone 14 pro milik WNA di Banyuatis dan mengumumkan di media sosial fecebook agar yang bersangkutan/pemilik mengambil ke rumah Desa Pelapuan dengan syarat bisa mengetik password dari iphone tersebut.
Baca juga:
Penemu HP Punya Pesan Khusus Bagi Warga RI
Selanjutnya pihak pemilik merespon hal tersebut mengabarkan akan memberi imbalan sebesar Rp1 juta kepada Putu Nari. Pemilik HP kemudian mengucapkan terima kasih atas niat baik Putu Nari mau mengembalikan dan siap pemilik memberi uang Rp1 juta sebagai ucapan terima kasih.
Percakapan berlanjut ke aplikasi whattsap antara staf hotel meneruskan percakapan WNA dengan penemu dalam hal ini Putu Nari. Negosiasi harga diawal Rp200 ribu sampai Rp5 juta.
Diduga nilai i-Phone tersebut mahal, dirinya diduga menerima bujukan buruk dari teman-temanya untuk mengangkat harga penebusan dan berhasil damai dengan imbalan diberi Rp2 juta.
Setelah diviralkan seseorang percakapan tersebut, netizen mulai membully Putu Nari diduga melakukan pemerasan, Putu Nari menyadari kesalahannya yang minta uang tebusan sebesar Rp5 juta dan iphone WNA pun kini sudah dikembalikan dengan jalur damai.
Kapolsek Busungbiu AKP Ketut Wisnaya, Kamis 4 Mei 2023 saat dikonfirmasi tetap akan melakukan pendekatan dan menyosialisasikan kepada masyarakatnya memalui Bhabinkamtibmas, jika menemukan barang bukan miliknya bisa dikembalikan secara wajar atau bisa melalui Polsek Busungbiu maupun pihak Desa Dinas.
“Kita tetap tekankan warga baik lebih bijak bermedia sosial maupun jika menemukan barang berharga yang bukan miliknya kami siap jembatani di Polsek secara damai sehingga tidak terjadi dugaan pemerasan dan nantinya berhadapan dengan hukum. Tentu ini yang kita hindari apalagi menyangkut wisatawan mancanegara akan berdampak dengan buruknya pariwisata di Bali. Beruntung tidak dilaporkan, nah mari masyarakat belajar dari viralnya permasalahan tersebut karena hujatan netizen lebih tajam dari pisau,“ ungkap Wisnaya.
Menurut Kapolsek Busungbiu Wisnaya, Jika dipidana dapat dijerat Pasal 482 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Tindak Pidana pemerasan dapat penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul