Kasus Warga Asing Punya KTP di Bali Segera Disidang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang melibatkan dua warga negara asing kepada Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Rudy Hartono mengatakan, usai dilakukan pelimpahan, dirinya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera melimpahkan pekara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar.
"Saya tidak suka lama-lama, sepekan setelah dilakukan tahap 2, akan segera kita lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan," ucapnya, Kamis (11/5/2023).
Dalam proses tahap dua, kelima tersangka juga turut dihadirkan. Mereka masing-masing Mohammad Nizar Zghaib (MNZ) warga negara Suriah, Krynin Rodion (KR) warga negara Ukraina. Kemudian I Ketut Sudana (IKS) yang merupakan oknum tenaga honorer/ kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara (Denut).
Rudy mengungkapkan, IKS berperan sebagai orang yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar.
"Tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan tersangka IWS (I Wayan Sunaryo) untuk penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersangka MNZ dan KR," tuturnya.
Tersangka I Wayan Sunaryo sendiri merupakan Kelian Dusun Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan. Ia membantu membuat Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Mohammad Nizar Krynin Rodion.
"Dengan menggunakan biodata yang tidak benar/palsu, kemudian menginput Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran ke dalam data kependudukan di aplikasi Taring Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk," ucapnya.
Tersangka lain yakni perempuan bernama Nur Kasinayati Marsudiono. Ia merupakan penghubung antara Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion oknum aparat berinisial PNP.
"Saat ini untuk PNP sudah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh kesatuannya, yang bersifat koneksitas," imbuh Kajari Denpasar.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw