Penyerahan Berkas Tinggal Sehari, Baru 8 Parpol Daftar Bacaleg ke KPU Karangasem
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem mengingatkan Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 di Karangasem terkait batas waktu penyerahan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang hanya tinggal sehari lagi.
Waktu penyerahan berkas pendaftaran akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pada pukul 23.59 wita. Sementara hingga sore ini, dari 18 Parpol peserta pemilu tahun 2024, baru 8 Parpol yag mendaftar, diantaranya PKS, PDIP, Nasdem, PBB, PSI, PKB, Demokrat dan PAN.
"Ya sampai sore ini baru 8 Parpol yang datang membawa berkas pendaftaran ke KPU Karangasem, kami mengingatkan bahwa batas waktu terakahir sampai besok 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA," kata Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana, Sabtu (13/5/2023).
Terkait dengan batas akhir pendaftaran tersebut, Maharjana memperkirakan besok akan terjadi kepadatan kedatangan Parpol yang belum menyerahkan berkas pendaftarannya ke KPU. Namun ia mempertegas agar Parpol memperhitungkan batas waktu yang disediakan, karena apabila batas waktu telah berakhir maka pendaftaran berkas Parpol tidak akan dilayani.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs