Residivis Praktik Aborsi, Polda Bali Buka Peluang Tersangka Lain
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penanganan kasus praktik aborsi yang dilakukan tersangka dokter Ketut Arik Wiantara (53) terus dikembangkan. Terkini, Polda Bali membuka peluang adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
"Sementara masih satu (tersangka) dokter itu. Tapi, tetap kita akan kembangkan dan kita akan koordinasi dengan ahli baik pidana maupun ahli kedokteran, apakah ada tersangka lain kita tetapkan," kata Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Roy HM Sihombing, Kamis (18/5).
Lebih lanjut, pihaknya tidak menutup kemungkinan tersangka bekerja sendirian selama membuka praktik aborsi. Terlebih adanya fakta banyak pasien yang ditangani tersangka.
"Kemungkinan itu bisa tapi kemungkinan juga tidak bisa. Artinya, saya tidak berani bicara persepsi di sini tetap akan coba kita kembangkan nanti di penyidikan kita, apakah memang minimal (ada yang) membantu pekerjaan yang dia lakukan," imbuhnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 75 Undang-undang kesehatan tentang aborsi, dan junto dengan pasal 77 dan 78 Undang-undang, Nomer 29, tentang praktik kedokteran.
"Karena memang yang bersangkutan adalah dokter gigi dan menggunakan (alat-alat) kedokteran yang bukan merupakan bidangnya," jelasnya.
Saat ditanya apakah tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan karena dengan sengaja melakukan aborsi kepada janin, Sihombing menerangkan bahwa pihaknya akan melibatkan pihak ahli pidana dan kedokteran untuk menjawabnya.
"Kita akan coba libatkan ahli pidana dan ahli kedokteran. Karena, kita akan melihat tentang janin itu, apakah itu masuk dalam peristiwa pembunuhan atau tidak. Jadi pasalnya masih berkembang sementara," ujarnya.
Selain itu, tersangka juga bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat karena sebelumnya sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama.
"Saya pikir iya, kita akan kenakan sebagai residivis. Jadi dalam penerapan hukum selanjutnya, dia juga akan disampaikan bahwa yang bersangkutan adalah resedivis. Dan mudah-mudahan ini akan memberikan keyakinan hakim nantinya, pada saat persidangan bahwa yang bersangkutan ini layak mendapatkan hukuman yang lebih berat," ungkapnya.
Tersangka diduga kuat belajar aborsi secara otodidak. Hal ini diketahui berdasarkan praktik yang sudah dia lakukan semenjak tahun 2006.
"Hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan belajar otodidak dan kalau kita lihat dari track record yang bersangkutan dia sudah dari tahun 2006 melakukan kegiatan ini. Artinya sudah cukup jauh rentan waktunya, dan saya pikir dia sudah pengalaman betul," pungkasnya. (sumber: merdeka.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net