search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tumpang Tindih Pengelolaan Hutan Desa, Begini Upaya RPH Bali Utara
Rabu, 24 Mei 2023, 20:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tumpang Tindih Pengelolaan Hutan Desa, Begini Upaya RPH Bali Utara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tumpang tindih hak pengelolaan kawasan hutan produksi yang berlokasi di Desa Patas sampai ke Desa Pemuteran kecamatan Gerokgak disikapi secara serius UPTD RPH Bali Utara dengan mengelar pertemuan melibatkan pihak terkait.

Kepala UPTD RPH Bali Utara, Wayan Suardana, Rabu 24 Mei 2023 mengakui telah terjadi tumpang tindih pengelolaan pada hutan desa tersebut, disamping itu hak pengelola hutan produksi yang didasari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan ada hutan baik yang dikelola desa maupun masyarakat sekitar kawasan.

”Permasalahan ini bisa diselesaikan  dalam satu semester namun belum selesai dan kami tidak mau ada yang dirugikan jadinya kami berkewajiban menyelesaikan polemik ini. Secara bertahap ini akan kami tuntaskan dengan duduk bersama tentunya bisa menghasilkan solusi yang terbaik dan tidak merugikan semua pihak,” ungkap Suardana.

Wayan Suardana menyebutkan, tercatat sebagai pengelola hutan rakyat dengan pengelolaan berbasis Ekowisata adalah PT Sumber Ekolagi Wisata dengan mengusung pariwisata berkelanjutan secara ekologis dan berfokus pada pengelolaan alam untuk mendorong pemahaman, apresiasi, serta konservasi, sehingga UPTD RPH Bali Utara akan melakukan kerjasama kemitraan sesuai regulasi. 

“Untuk hutan berlokasi di Patas ada dua opsi yaitu, masyarakat bekerjasama dengan perusahaan pemegang izin,” papar KUPTD RPH Bali Utara.

Sementara lokasi yang ada di Desa Pemuteran seluas 300 hektar, namun titik koordinat masih belum diketahui, sepenuhnya akan dikelola PT. Sumber Ekolagi Wisata. 

”Terhadap tumpang tindih lokasi pengelolaan hutan di wilayah Pemuteran, solusinya dalam waktu dekat ini bersama kepala seksi, pihak Desa Pemuteran untuk melakukan pengecekan batas dengan Dinas Kehutanan Provensi,” tegas Suardana. 

Sementara, PT.Sumber Ekolagi Wisata sebagai pemegang izin pengelolaan akan mengikuti regulasi UPTD RPH Bali Utara dengan melakukan kegiatan bersama ataupun program-programpemberdayaan masyarakat sekitar.

”Ada beberapa hal yang sudah dilakukan perusahaan dengam melakukan patroli keamanan dalam hutan. Dan hasilnya sudah nampak seperti rawan kebakaran dalam hutan  bisa ditekan karena warga mulai intens terhadap bahaya itu. Dari segi ekonominya masyarakat dibawah bisa mengelola,” papar Wayan Suardana.

Untuk diketahui PT. Sumber Ekologi Wisata memiliki hak pemanfaatan lahan seluas 1.600 hektar yang membentang dari Desa Patas hingga Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, bahkan di beberapa titik ditemukan adanya pengerusakan kawasan hutan yang telah menjadiperhatian Polda Bali dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami