Oknum PNS dan Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana Jadi Tersangka Narkoba
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana menangkap 11 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil koplo dalam operasi antik yang dilakukan mulai tanggal 10 hingga 25 Mei 2023.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana, menyampaikan bahwa dalam operasi antik tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus dan menangkap 3 orang tersangka.
Selain itu, di luar operasi, juga terungkap 2 kasus dengan 5 orang tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari semua tersangka sebanyak 5,68 gram.
Selain itu, petugas Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pil koplo dari 3 tersangka dengan jumlah sebanyak 2.000 butir pil koplo.
"Dari 11 tersangka ini terdapat fakta mengejutkan bahwa dari 11 tersangka yang ditangkap, terdapat 2 orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai kontrak di Pemerintah Kabupaten Jembrana," ungkap Alit Darmana Minggu (28/05/2023).
Saat ini, ke-11 tersangka masih ditahan oleh Satresnarkoba Polres Jembrana untuk proses pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi akan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memberikan hukuman maksimal.
Kasus penangkapan 11 tersangka penyalahgunaan narkoba ini menjadi bukti nyata upaya keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jembrana. Polres Jembrana berharap keberhasilan operasi ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada aparat kepolisian setempat.
Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak berwajib, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir dan tercipta lingkungan yang bersih dari pengaruh buruk narkoba.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr