Meraba-raba Bule Prancis Saat Tidur, Karyawan Homestay di Kintamani Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Peristiwa pelecehan seksual menimpa seorang wisatawan asal Prancis berinisial MF (25) saat tidur di homestay di Kintamani, Bangli, Bali.
Diduga pelaku pelecehan tersebut adalah karyawan homestay berinisial EL (23). Setelah korban melaporkannya, sejurus kemudian polisi meringkus pelaku.
"Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, Rabu (7/6/2023).
Dia menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam gelar perkara, polisi menunjukkan dua alat bukti untuk menetapkan pemuda itu menjadi tersangka.
EL dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidana maksimalnya 4 tahun penjara.
Peristiwa bermula ketika MF menginap di homestay yang berlokasi di Songan, Kintamani, 29 Mei 2023 lalu.
MF bermalam karena hendak mendaki Gunung Batur keesokan hari. MF masuk ke kamarnya dan tidak mengunci pintu. Dia tidur dengan melepas pakaian dan hanya mengenakan celana dalam lalu menutupi tubuhnya dengan selimut.
Saat pulas tidur, tiba-tiba cewek bule ini merasakan di belakang badannya ada yang menggerayangi bagian sensitif tubuhnya. Begitu tahu pelakunya EL, MF saat itu juga mengusirnya. Kepada polisi, EL mengaku masuk ke kamar MF dari pintu kamar yang tidak terkunci.
Dia lalu membuka pakaian dan menggerayangi MF dari belakang. "Tersangka mengenal korban setelah sempat diajak minum korban. Ngakunya mabuk lalu masuk ke kamar korban," ujar Ngakan. (sumber: sindonews.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net