Sopir Pemalak Turis Singapura di Canggu Terancam 12 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sopir yang melakukan pemalakan terhadap warga Singapura, Kadek Eka Putra (40), di Jalan Padang Linjong, Kecamatan Kuta Utara, Badung ditetapkan menjadi tersangka dan terancam penjara selama 12 tahun.
"Menurut keterangan yang kami dapat memang benar yang melakukan pemerasan dimana pelaku telah menerima uang Rp 100.000 dari penumpang angkutan online. Korban adalah warga negara Singapura," ujar Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Kamis (22/6/2023).
Dia mengaku sudah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga tersangka akan disangkakan dengan Pasal 368 dan 335 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi menjerat pelaku karena melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain.
Meskipun korban sudah kembali ke negaranya, pelaku tetap menjalani proses hukum karena tindak pidana yang dilakukannya.
Kapolres Badung juga meluruskan informasi yang beredar bahwa dasar pelaku dalam melakukan pemalakan tersebut adalah aturan dari desa adat setempat. Faktanya, pengurus desa adat setempat tidak mengatur soal moda transportasi yang harus dipakai oleh wisatawan di daerah itu.
"Untuk desa tidak ada istilah untuk melegalkan. Jadi kerja sama dengan vila itu, kalau ada tamu bisa disampaikan kepada driver lokal untuk bisa dibantu diangkut atau dibawa ke tujuannya, kerja sama ini pun tidak tertulis," kata dia.
Kerja sama tersebut ternyata diatur oleh kelompok transportasi lokal berdasarkan kesepakatan sesama driver. Teguh Wasono mengatakan tindakan pemalakan terhadap wisatawan Singapura Calysta T Ng (27) tersebut terjadi saat wisatawan dan keluarganya hendak kembali ke negaranya pada Selasa (20/6).
Turis Singapura tersebut tidak mau menggunakan transportasi milik tersangka karena ongkosnya dinilai mahal yakni Rp270.000. Karena itu, dia lantas memesan mobil lain melalui aplikasi online. Pelaku yang baru empat bulan menekuni pekerjaan sebagai sopir di daerah itu lantas meminta uang sebesar Rp150.000, namun korban hanya mau memberi Rp100.000.
Pelaku pun mengancam akan membawa korban ke kantor desa terdekat. Setelah melalui perdebatan yang panjang, pelaku pun mengambil uang Rp100.000 tersebut dari korban.
Setelah kejadian itu, video pemalakan tersebut viral di media sosial hingga akhirnya pelaku ditangkap dan ditahan oleh polisi.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono pun meminta agar masyarakat agar tidak melakukan hal serupa untuk menjaga pariwisata Bali. Dia pun berjanji akan melakukan pembinaan dan tindakan tegas bagi setiap orang yang melakukan tindakan serupa.
"Ini juga masukan bagi semua pihak agar saling menghormati karena ini adalah lapangan pekerjaan demi menghidupi keluarga masing-masing. Tidak boleh ada konflik," kata Teguh. (sumber: liputan6.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net