Oknum Wali Kelas di Karangasem Cabul Terancam Dipecat Tidak Hormat
bbn/Bupati Karangasem I Gede Dana/Oknum Wali Kelas di Karangasem Cabul Terancam Dipecat Tidak Hormat.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan siswinya sendiri, oknum wali kelas inisial SA (45) asal Karangasem kini terancam sanksi pemecatan sebagai guru secara tidak terhormat.
Ancaman sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana ketika dikonfirmasi awak media pada Jumat (21/7/2023). Ia mengatakan, mengeni sanksi terhadap oknum guru tersebut tentu akan berproses di BKPSDM sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Nanti berproses di BKSDM, kalau sudah tersangka dan ditahan yang bersangkutan akan diberhentikan sementara untuk pemecatan sesuai peraturan yang berlaku," kata Bupati Gede Dana.
Untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya akan menekankan kepada Dinas terkait untuk lebih sering dalam memberikan pengawasan terhadap guru-guru melalui pengawas sekaligus pembinaan agar kejadian ini tidak terulang kembali di Karangasem.
Sementara itu, Polres Karangasem menetapkan oknum wali kelas inisial SA (45) sebagai tersangka pada Kamis (21/7/2023) usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan oleh orang tua korban setelah mendengar informasi bahwa putrinya yang masih duduk di bangku SD tersebut mendapat perlakukan tak senonoh dari wali kelasnya sendiri yaitu tersangka SA.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs