search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemuda di Denpasar Bunuh Pacar dalam Kondisi Hamil Dituntut 15 Tahun
Selasa, 25 Juli 2023, 20:05 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pemuda di Denpasar Bunuh Pacar dalam Kondisi Hamil Dituntut 15 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa Kadek Juniarta (19) gelap mata dan nekat menghabisi nyawa kekasihnya yang masih di bawah umur Ni MDS (16) karena mengaku belum siap menikah. 

Ironisnya saat itu korban dalam keadaan hamil tiga bulan. Takut aibnya terkuak, hingga membuat terdakwa membunuh kekasihnya di dalam rumah terdakwa usai korban meminta pertanggungjawabannya.

Perbuatan terdakwa ini, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi, mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Tuntutan ini dibacakan langsung dimuka sidang dengan Ketua Majelis Hakim Gde Putera Astawa, Selasa (25/07) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Menyatakan terdakwa secara sah meyakinkan bersalah sebagai dalam amar dakwaan pertama. Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 15 tahun," tuntut Jaksa Mega Pratiwi.

Seperti diketahui dari dakwaan JPU, peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 7 Februari 2023 sekira Pukul 14.30 WITA di rumah terdakwa di Jalan Gunung Batur Gang Carik, Denpasar. Korban mendatangi rumah pacarnya itu untuk minta pertanggungjawaban karena dirinya sudah dalam kondisi hamil. 

Diketahui korban dan pelaku berpacaran sejak Juni 2022 dan keduanya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga mengakibatkan korban hamil. Korban meminta pertanggungjawaban terdakwa dan minta untuk dinikahi. Namun terdakwa selalu menghindar setiap kali korban meminta pertanggungjawaban terdakwa tersebut. 

Puncaknya, pada 7 Februari 2023, korban datang ke rumah korban dan saat itu terdakwa marah dan jengkel. Sempat cekcok dan akhirnya korban hendak pulang namun dari belakang korban ditarik dengan jeratan leher menggunakan selendang. Terdakwa kemudian mencekik leher korban dan dua jempol pelaku menekan tenggorokan korban hingga lemas dan tak sadarkan diri. 

Terdakwa menidurkan korban dan kembali terdakwa melilitkan selendang dan menjerat leher korban. Setelah tak berdaya, korban diseret ke gudang yang berada di sebelah timur rumah terdakwa dan korban meninggal. 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Selain itu juga dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP. 

Dakwaan itu juga dikuatkan dengan kesaksian ayah korban yang sempat mencari ke rumah terdakwa dan dikatakan tidak mengetahui keberadaan anaknya.

Belakangan baru diketahui, saat ditemukan dalam kondisi ada luka jeratan pada leher anaknya. Ironisnya ayah korban yang menangis mengetahui anaknya sudah dalam keadaan hamil. 

Hal memberatkan, tidak ada terucap baik secara lisan ataupun tulisan yang menyatakan penyesalan dan permohonan maaf dari pihak keluarga terdakwa atas peristiwa itu.

"Saya memohon agar terdakwa dihukum yang seberat-beratnya. Hukuman tidak akan pernah mengembalikan nyawa anak saya. Terdakwa saat awal tidak mengakui dan mengatakan anak saya pingsan," ucap ayah korban dalam kesaksiannya saat itu.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami