search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Usaha Tahu Gulung Tikar, Pria Nekat Curi Motor Temannya di Denpasar
Sabtu, 5 Agustus 2023, 06:48 WITA Follow
image

beritabali/ist/Usaha Tahu Gulung Tikar, Pria Nekat Curi Motor Temannya di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sawaludin (42) mengaku usaha tahu yang ditekuninya bertahun-tahun mengalami gulung tikar. Karena kehabisan uang, pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini nekat mencuri sepeda motor temannya sendiri yang parkir di Jalan Antasura Gang Dewi Madri, Banjar Jurang Asri, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. 

Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia, saat rilis pada Jumat 4 Agustus 2023 mengatakan tersangka ditangkap saat menawarkan motor curian di Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung, Jumat 21 Juli 2023. 

Iptu Carlos mengatakan dalam perkara pencurian motor ini sudah dilaporkan oleh korbannya, Misbahrudin. Dijelaskannya, korban awalnya memarkirkan motornya Yamaha N-Max DK 2314 AAT di teras depan kamar kosnya, pada Kamis 1 Juni 2023. 

Setelah itu, korban lantas tidur dan keesokan harinya bangun, namun tidak mendapati motornya di parkiran kos. "Motor korban hilang diparkiran kos," bebernya. 

Sebulan dilaporkan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara meringkus Sawaludin tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, ia mengaku mencuri motor korban dengan modus kunci nyantol. 

"Tersangka mencuri karena tidak punya uang," bebernya. 

Diterangkannya, antara tersangka Sawaludin dan korban saling kenal. Bahkan, keduanya berjualan tahu. "Usaha tersangka bangkrut dan memiliki niat mencuri motor," ujarnya. 

Pencurian terjadi saat tersangka datang ke tempat korban untuk menagih utang. Setiba disana, ia melihat sepeda motor korban dalam keadaan kunci nyantol, lantas menggasaknya. 

Selanjutnya, pria asal NTB ini mengganti plat motor dengan yang palsu. Selain itu warnanya diganti jadi warna merah. "Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami