search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mertua Menpora Somasi Balik Pengusaha Makassar Usai Ditagih Rp105 M
Senin, 7 Agustus 2023, 10:40 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Mertua Menpora Somasi Balik Pengusaha Makassar Usai Ditagih Rp105 M

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur, melayangkan somasi balik terhadap pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, Annar S Sampetoding, setelah ditagih utang Rp105 miliar.

Hal itu tertuang dalam surat jawaban yang dikirim oleh Faisal Miza & Associates selaku kuasa hukum Fuad Hasan. Faisal menegaskan permasalahan kliennya dengan Annar sudah selesai dan meminta yang bersangkutan untuk berhenti melakukan segala tindakan pemerasan.

"Apabila hal tersebut tidak dilakukan dengan segera oleh saudara Annar S Sampetoding, maka kami selaku kuasa hukum yang sah dari klien kami akan melakukan segala tindakan-tindakan dan/atau upaya hukum baik secara perdata, pidana dan/atau upaya hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Faisal dalam suratnya, dikutip Senin (7/8).

Faisal menjelaskan duduk perkara masalah Annar dengan Fuad Hasan. Pada 28 Maret 2016, terang Faisal, Annar dengan Fuad Hasan sepakat menandatangani Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 38 yang dibuat di hadapan Notaris Abdul Rajab Rahman selaku Notaris di Jakarta Timur.

Di dalamnya mengatur terkait pengaturan dan pengikatan untuk diadakan jual beli atas lima objek tanah dengan nilai keseluruhan harga sebesar Rp136,7 miliar.

Fuad Hasan disebut telah melakukan pembayaran kepada Annar secara termin dari 28 Maret 2016 sampai 15 Oktober 2020 dengan total keseluruhan pembayaran Rp85 miliar.

"Bahwa dengan telah dibayarkannya secara termin terhadap SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 kepada Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding sebagaimana dimaksud pada poin (4) di atas antara Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding dengan klien kami sepakat untuk melaksanakan jual beli atas SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310," ungkap Faisal.

Faisal menambahkan kliennya mendapat surat dari para ahli waris yang sah dari almarhum SR Sampetoding berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Ujung Pandang Nomor: 539/P/1990 tanggal 15 Desember 1990 ketika ingin memenuhi kewajiban sisa pembayaran atas lima SHM dimaksud.

Penetapan pengadilan dimaksud menyatakan SHM/15 saat ini sedang dalam sengketa terkait peralihan hak kepada Annar dan meminta Fuad Hasan untuk tidak melakukan pembayaran melalui proses konsinyasi di pengadilan dan/atau penitipan pembayaran di pengadilan guna pelunasan pembelian sertifikat tersebut di atas, dan tetap melakukan pembayaran kepada para ahli waris yang sah dari Almarhum SR Sampetoding.

Berdasarkan Akta Pernyataan Nomor: 05 Tanggal 5 Maret 2021 disebutkan secara tegas Annar sebagai pihak pertama dan Fuad Hasan sebagai pihak kedua.

Di sana disebutkan pihak pertama akan menghentikan konflik keluarga sampai dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Kantor Kepolisian Kota Makassar. Untuk hal tersebut, pihak pertama memerlukan biaya sebesar Rp2 miliar dengan menyatakan sisa pembayaran jual beli sebesar Rp51,7 miliar antara pihak pertama dan pihak kedua dianggap lunas atau selesai. Annar disebut akan tunduk terhadap isi akta tersebut.

"Bahwa pada tanggal 5 Maret 2021, berdasarkan asas kepercayaan dan iktikad baik dari klien kami kepada Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding, maka klien kami memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding melalui transfer ke Bank Mandiri Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding," ujar Faisal.

"Bahwa terkait dengan hal tersebut, klien kami sudah tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran apa pun kepada Annar Salahuddin Sampetoding. Akan tetapi, klien kami dengan iktikad baik untuk tetap memenuhi permintaan dari Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding dan memberikan biaya bantuan kembali sampai dengan sebesar Rp11,2 miliar," imbuhnya.

Faisal merinci jumlah total keseluruhan uang yang diserahkan Fuad Hasan kepada Annar mencapai Rp96,7 miliar dengan di dalamnya terdapat pembayaran non kewajiban dari Fuad Hasan sebesar Rp11,2 miliar. Menurut Faisal, kliennya justru yang dirugikan oleh Annar.

"Klien kami lah yang merupakan pihak yang dirugikan dalam hal ini dikarenakan pada awalnya klien kami telah dirayu selama bertahun-tahun untuk membeli SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 dengan dalih dapat dijadikan sebagai investasi sehingga Sdr Annar Salahuddin Sampetoding dapat menikmati hasil daripada pembayaran atas SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 dan tambahan bantuan biaya untuk penyelesaian permasalahan hukum antara Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding dengan para ahli waris dari Almarhum SR Sampetoding yang di mana hal tersebut di luar tanggung jawab dan kewajiban dari klien kami," ucap Faisal.

Sebelumnya, Annar melalui Law Firm Yoel Bello & Associates selaku kuasa hukum melayangkan somasi kepada Fuad Hasan pada Minggu, 23 Juli 2023.

Yoel meminta Fuad Hasan untuk segera membayar utang kepada kliennya sebesar Rp105,5 miliar sesuai dengan Perikatan Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor 38 tertanggal 28 Maret 2016 yang dibuat oleh Notaris Abdul Rajab Rahman.

Fuad Hasan merupakan pendiri sekaligus pemimpin perusahaan biro perjalanan haji dan umrah yakni Maktour. Fuad Hasan juga dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami