Pengedar Ratusan Pil Koplo di Gilimanuk Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pengedar pil koplo ditangkap oleh pihak kepolisian di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, pada Jumat 18 Agustus 2023.
Pria berusia 23 tahun tersebut ditahan oleh polisi karena diduga terlibat dalam peredaran pil koplo atau pil putih berlogo Y di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Selama proses penangkapan, petugas mengamankan sebanyak 850 butir pil warna putih dan uang tunai senilai Rp30 ribu.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Dewa Putu Werdhiana, menjelaskan bahwa pria yang diidentifikasi dengan inisial AP (22) merupakan seorang pekerja logam di Pelabuhan Gilimanuk.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi mengenai peredaran pil koplo di wilayah Gilimanuk. Setelah beberapa hari penyelidikan, polisi berhasil menemukan AP dan barang bukti 850 butir pil koplo.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa AP mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Bayu, yang saat ini tengah diselidiki. AP telah menjual atau mendistribusikan pil putih berlogo Y dengan harga Rp3.000 per butir. Penjualan ini sering dilakukan dalam bentuk paket dengan isi 10 butir, dijual seharga Rp30 ribu.
Kompol Werdhiana juga menjelaskan bahwa AP menjual pil tersebut di sekitar wilayah Gilimanuk, termasuk kepada pegawai kapal di Pelabuhan Gilimanuk. Kepolisian mengambil langkah cepat dalam mengungkap kasus ini, mengingat kemungkinan penyalahgunaan oleh anak-anak sekolah.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 435 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan," tambahnya.
Pelaku yang berusia 22 tahun ini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun beserta denda sebesar Rp5 Miliar.
"Tindakan ini akan terus kami kembangkan," tandas Kompol Werdhiana.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr