Polisi Gerebek Kandang Prostitusi dan Perdagangan Gadis di Bawah Umur di Gianyar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Polres Gianyar menangkap 14 pelaku kejahatan dari pencurian, prostitusi, perdagangan anak untuk dipekerjakan di kafe gelap hingga narkoba. Para pelaku telah diproses hukum.
Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiasa didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko menyatakan untuk kasus prostitusi, berlangsung di sebuah warung milik Nengah Murka di Jalan Ida Bagus Mantra wilayah Banjar Siyut, Desa Tulikup, Gianyar.
"Pengungkapan karena warung itu ramai di malam hari. Berkedok warung makan," ujar dia, Jumat (1/9/2023). Rupanya, saat digerebek petugas, terdapat perempuan yang menjajakan diri.
Tarif kencan dibanderol Rp150 ribu. Dari tarif itu, pemilik warung Nengah memperoleh keuntungan Rp30 ribu untuk sewa tempat. Akibat ulahnya menjadikan warung tempat tidak benar, Nengah langsung ditahan.
Sementara itu, kasus lainnya, bar malam milik Dewa Agung Satya di Jalan Sinta, Bitera, Gianyar, kedapatan mempekerjakan 3 orang gadis di bawah umur.
Kasus serupa juga terjadi di kafe gelap milik Pande Wayan Hendrariana di Banjar Tojan, Desa Pering, Blahbatuh, yang mempekerjakan dua gadis.
"Mempekerjakan anak di bawah umur juga tindak pidana yang sangat meresahkan," imbuh AKP Ario Seno.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr