search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
35 Korban Warga Pergung Jembrana Ditipu Pelaku yang Iming-imingi Kerja di Jepang
Rabu, 6 September 2023, 14:53 WITA Follow
image

beritabali/ist/35 Korban Warga Pergung Jembrana Ditipu Pelaku yang Iming-imingi Kerja di Jepang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana menangkap seorang tersangka berinisial FY (31) warga Desa Pergung Kecamatan Mendoyo. FY diduga dengan sengaja menipu 35 korban dari berbagai daerah di wilayah tersebut yang awalnya bermimpi bekerja di Jepang.

FY dengan lihai menawarkan pekerjaan di Jepang dengan biaya awal sebesar Rp5 juta. Ia juga memanfaatkan saksi bernama IGS, orang tua salah satu korban, untuk mencari korban potensial lain yang tertarik mencari nafkah di Jepang.

Kapolres Jembrana, AKP Dewa Juliana, mengungkapkan modus operandi tersangka. FY mengaku memiliki agen untuk membantu pekerjaan di Jepang, sementara IGS digunakan untuk menarik korban potensial. Namun, setelah pembayaran, para korban mulai merasa curiga karena tidak ada pelatihan atau jaminan keberangkatan.

"Tersangka juga berjanji memberikan dana talangan sebesar Rp230.000.000 untuk membantu korban mendapatkan pekerjaan di Jepang. Antara Agustus 2022 hingga Mei 2023, tersangka berhasil menggaet 35 korban, namun tidak ada yang benar-benar berangkat ke Jepang. Hanya 18 korban yang melaporkan insiden ini kepada kami. Saya menyarankan masyarakat Jembrana yang ingin bekerja di luar negeri untuk lebih hati-hati dalam memilih agen dan memastikan izin yang diperlukan." Jelas Juliana Rabu (06/09/2023).

Pada saat penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti, termasuk 18 kuitansi pembayaran, surat pernyataan pengembalian uang, dan empat rekaman video pertemuan tersangka dengan beberapa korban.

FY (31) kini diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. FY juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami