Dito Mahendra Diciduk di Bali, Langsung Digiring ke Bareskrim
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal dikabarkan sempat buron di Bali akhirnya ditangkap Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan soal penangkapan Dito di Bali.
Kendati demikian ia enggan merinci lebih jauh, lantaran penangkapan Dito dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
"Benar, untuk info lebih lanjut perihal di atas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya pak, beliau yang pimpin langsung," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).
Terpisah, Djuhandhani mengatakan saat ini Dito juga tengah dibawa dari Bali menuju Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Diketahui pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya dalam kasus kepemilikan senpi ilegal.
"Kita akan laksanakan pemeriksaan dulu (di Bareskrim Polri)," jelasnya.
Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, Dito juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei kemarin.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga tengah mengusut sejumlah pihak termasuk Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net