Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kaba-Kaba, Satu DPO
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Penyidik Polres Tabanan menetapkan dua tersangka pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam di proyek pembangunan vila Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba Kaba, Kecamatan Kediri.
Mereka adalah Andreas Bengo Ole alias Andika, 33 tahun dan Gedion Lendu alias Dion, 27 tahun yang sama-sama berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Sedangkan satu orang lainnya yang sempat diamankan, yakni Anis, dikenakan wajib lapor. Hal ini karena dari hasil hasil pemeriksaan sementara, anis belum terbukti terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi pada Jumat, 8 September 2023.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama menjelaskan, perkara ini masih dalam pengembangan penyidikan. Terhadap satu terduga pelaku masih kurang bukti sehingga penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka.
“Dari pengakuan Anis, saat kejadian ia tidak berada di lokasi. selain Anis, penyidik menetapkan satu orang terduga pelaku ke dalam DPO (daftar pencarian orang), yakni Okta,” ujarnya.
Pada kasus ini,para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan dengan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, korban Didik Haryono dikeroyok sejumlah orang menggunakan senjata tajam di area Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba Kaba, Jumat (8/9).
Buruh proyek asal Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, itu dikeroyok sekitar Pukul 21.00 WITA di lokasi pembangunan salah satu vila hingga mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab