Satpol PP Karangasem Ciduk Belasan Penduduk Non Permanen Jadi Buruh Proyek
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Belasan pekerja dari luar Bali terjaring dalam sidak penduduk non permanen yang dilaksanakan oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Karangasem di wilayah Kecamatan Sidemen pada Rabu (20/9/2023).
Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana mengatakan, kegiatan penertiban penduduk pendatang ini dilaksanakan di wilayah Banjar Dinas Wangsean, Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen.
Di sana personel Pol PP bersama perangkat Desa mendatangi salah satu lokasi proyek pembangunan tempat usaha milik warga yang mempekerjakan sekitar 13 orang warga yang berasal dari luar bali.
"Tadi penanggung jawab proyek sudah dibina agar memberikan imbauan kepada buruh atau pekerja proyek untuk bersama–sama menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan sekitar dan tidak melakukan aktivitas serta kegiatan lain yang dapat mengganggu Kamtibmas," kata Arta Sedana.
Arta Sedana menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja Permendagri No. 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen. Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Perbup No. 45 Tahun 2015 tentang SOP Satpol PP dan Surat Perintah Tugas Nomor: 331.1/519/Pol PP/2023.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs