Keluar Lapas Kerobokan Jadi Pengangguran, Residivis Curi Motor di Taman Kota
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Keluar dari Lapas Kerobokan dalam kasus begal, Saiful Hasan (29) kembali jadi penghuni penjara setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu.
Usaha maling kambuhan asal Kelurahan Sumber Ringin, Bondowoso, Jawa Timur ini untuk menjual motor curian gagal total. Ia diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara di seputaran Jalan Pidada, Denpasar.
Menurut Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit melalui Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, tersangka Saiful Hasan beraksi di areal parkir Taman Kota sebelah utara, Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, pada Jumat 15 September 2023 sekira pukul 21.00 WITA.
Tersangka menggasak motor Scoopy warna merah hitam milik korban I Nyoman Manka Diana (46). Korban diketahui berkunjung ke Taman Kota sekitar pukul 18.00 WITA, dan memarkirkan motornya di area parkir sebelah utara.
Karena sudah larut malam sekitar pukul 21.00 WITA, korban hendak pulang dan menuju parkiran untuk mengambil sepeda motornya DK 3020 ACD. Tapi, ia kaget motornya hilang diparkiran.
"Sehingga korban mengalami kerugian Rp 21 juta dan lapor Polisi," ujar Iptu Carlos, pada Senin 25 September 2023.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan, dan pelaku mengarah ke tersangka Saiful Hasan. Pria ini ditangkap di seputaran Jalan Pidada, Denpasar Utara, pada Selasa 19 September 2023.
Dari hasil pengembangan, Polisi menyita barang bukti berupa sebuah tang silver pembuka plat, kunci pas 10 dan kunci L yang dilancipkan berbentuk anak kunci, termasuk sepeda motor korban. Untuk memperlancar aksinya, tersangka juga membuat plat motor palsu DK 6049 FAR.
Dari hasil interogasi, tersangka Saiful mengaku mengasak motor korban seorang diri. Dia beraksi menggunakan kunci palsu letter L untuk menghidupkan kendaraan korban.
Sehari setelah melancarkan tindak kejahatan tersebut, pria yang tidak bekerja alias pengangguran ini menjual motor korban secara online di media sosial.
"Dari pemeriksaan lebih lanjut di SIPP PN Bondowoso juga, diketahui bahwa pelaku adalah residivis kasus 365 KUHP begal tahun 2019 dan divonis 3,5 tahun. Tapi sudah bebas pada April 2021," ujarnya.
Tersangka Saiful dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Residivis itu terancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy