search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus Bendahara Desa Temukus Kuras Dana Desa untuk Bayar Pinjol
Sabtu, 30 September 2023, 08:48 WITA Follow
image

beritabali/ist/Modus Bendahara Desa Temukus Kuras Dana Desa untuk Bayar Pinjol.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Dana Desa dalam pengelolaan APBDes Desa Temukus Kecamatan Banjar Buleleng dikuras Bendahara Desa Temukus hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 255.183.950,-, sebagian besar dana tersebut dipergunakan untuk membayar pinjaman online (Pinjol) dari sejumlah aplikasi disamping keperluan pribadi lainnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan Bendahara Desa Temukus Made Ediana Gandhi (37) pada bulan Februari hingga oktober 2021 dan dikuatkan dengan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Ediana Gandhi telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga ditahan di Mapolres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Picha Armedi, Jumat 29 September 2023 menyebutkan, modus operandi yang dilakukan adalah bahwa tersangka menggunakan dana APBDes  dengan cara membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan kemudian tanda tangan para pejabat dalam SPP dipalsukan oleh tersangka atau SPP fiktif.

“Kemudian atas dasar SPP tersebut tersangka melakukan penarikan dana Kas Desa Ke Bank BPD Capem Lovina dan selanjutnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk pembayaran Pinjol atau Pinjaman Online. sesuai dengan isi Surat Pernyataan yang dibuat oleh saudara Made Ediana Gandhi Alias Gandhi pada tanggal 28 Januari 2022,” ungkap Picha Armedi.

Selain memalsukan surat pembayaran, pelaku juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa semester pertama tahun 2021.

“Dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel. Pembuatan rekening koran palsu dilakukan dengan cara meminta bantuan teman yang dikenal oleh saudara Made Ediana Gandhi Alias Gandhi di facebook dan hasilnya dikirim melalui WhatsApp. Ini masih kita kembangkan,” tegas AKP Picha.

Dalam aksinnya, pelaku tanpa sepengetahuan Perbekel atau Kepala Desa juga telah memalsukan tanda tangan Perbekel pada beberapa cek yang kemudian dicairkan dananya di Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Lovina.

Akibat perbuatan yang dilakukan, Made Ediana Gandhi diduga melanggar pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena dilakukan berulang kali, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam kasus yang ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Buleleng sehingga Penyidik akan melakukan tahap penyerahan tersangka dan barangbukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Buleleng.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami