search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Berpengalaman Jadi Penyelenggara Negara
Senin, 16 Oktober 2023, 13:51 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/MK Tolak Gugatan Syarat Capres Berpengalaman Jadi Penyelenggara Negara

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 ini Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar mengatakan terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Diketahui, para pemohon menunjuk Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.

Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 23 Mei dan sidang perbaikan permohonan pada 5 Juni.

Selanjutnya, sidang mendengarkan keterangan DPR dan Presiden pada 1 Agustus. Pada 22 Agustus, Ahli dari pemohon perkara ini menyampaikan keterangannya secara tertulis kepada mahkamah.

Lalu, pada 29 Agustus terdapat agenda sidang mendengarkan keterangan Ahli Pihak Terkait Perludem, Keterangan Pihak Terkait Evi Anggita Rahma, dkk, Keterangan Pihak Terkait Rahyan Fiqi, dkk, Keterangan Pihak Terkait Oktavianus Rasubala, serta Keterangan Pihak Terkait KIPP dan JPPR.

"Menyatakan bahwa frasa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" dalam Pasal 169 huruf q Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.'" demikian bunyi petitum permohonan ini.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami